Suara.com - PT Astra International Tbk (ASII) buka suara terkait isu yang menyebut Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan yang memerintahkan atau menghimbau untuk dilakukan penarikan produk PT Astra Honda Motor (AHM).
ASII pun membantah adanya isu kabar tersebut.
Pernyataan ASII itu disampaikan setelah meminta penjelasan kepada Astra Honda Motor terkait permintaan recall atau penarikan produk karena persoalan rangka eSAF motor matic Honda yang mudah karatan dan keropos.
“Kami memperoleh klarifikasi bahwa tidak ada pernyataan terkait himbauan maupun perintah penarikan produk dari Direktorat Pemberdayaan Konsumen Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan kepada Astra Honda Motor,” tulis Executive Vice Prisident Director Astra Honda Motor, Thomas Wijaya yang diiunggah pada laman Bursa Efek Indonesia (BEI) dikutip Selasa (29/8/2023).
Baca Juga: Kemenhub Bentuk Tim Tangani Isu Rangka Patah eSAF Motor Honda
Dilain waktu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) telah memanggil manajemen PT PT Astra Honda Motor (AHM) pada Jumat (25/8). Pemanggilan ini untuk meminta klarifikasi patahnya rangka enhanced Smart Architecture Frame (eSAF) di sepeda motor produksinya.
"Ditjen PKTN berwenang melakukan pembinaan dan edukasi untuk memastikan terpenuhinya kewajiban pelaku usaha serta perlindungan dan pemulihan hak konsumen yang dirugikan," ujar Plt Dirjen PKTN Moga Simatupang dalam keterangannya yang dikutip, Minggu (27/8/2023).
Kementerian Perdagangan meminta AHM untuk selalu memprioritaskan hak konsumen sebagai penyelenggaraan perlindungan konsumen.
Jika konsumen mengalami kendala dalam penggunaan produk AHM, dapat menghubungi layanan telepon 1-500-989 atau email: [email protected] atau sms 0811-9-500-989. Konsumen juga dapat mendatangi bengkel resmi AHM terdekat.
"Penyelenggaraan perlindungan konsumen akan terus ditingkatkan sebagai wujud kehadiran pemerintah dalam melindungi konsumen Indonesia. Konsumen yang rangka eSAF-nya rusak dapat langsung melapor ke AHM melalui berbagai kanal yang tersedia," kata Moga.
Baca Juga: Saingi Honda Scoopy, Pabrik Motor Ini Rilis Mio Vespa Harga Rp16Jutaan, Ini Spesifikasinya
Dalam pertemuan tersebut, Direktur Produksi AHM David Budiono menyampaikan, sepeda motor Honda yang menggunakan rangka eSAF diproduksi di dalam negeri sejak 2019 dan telah lulus proses pengujian dari instansi pembina, bahkan telah diekspor ke beberapa negara.
AHM pernah menerima beberapa pengaduan konsumen yang mengalami kendala atas penggunaan sepeda motor honda rangka eSAF dan telah diselesaikan di bengkel-bengkel resmi AHM.
Mengenai produk Honda yang digunakan konsumen mengalami keropos dan patah, AHM telah melakukan investigasi bahwa rangka sepeda motor patah akibat sering terkena air laut. Namun, sepeda motor tersebut produk lama dan bukan rangka jenis eSAF. Sepeda motor tersebut sudah diperbaiki sendiri oleh konsumen.
"Masalah yang nampak seperti karat yang menempel pada rangka sepeda motor yang dikeluhkan merupakan silikat yang berfungsi melapisi hasil pengelasan sehingga membantu mencegah terjadi oksidasi atau karat pada rangka serta membuat hasil pengelasan lebih optimal. Dalam proses produksi, hal ini sesuatu yang normal dan tidak berbahaya. Pemilik sepeda motor baru tidak perlu khawatir karena tidak berpengaruh pada kenyamanan dan keamanan berkendara," pungkas David.