Suara.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) sedang menunggu rencana pasti penyelamatan PT Waskita Karya Tbk (WSKT) yang saat ini tengah mengalami kesulitan bayar bunga dan pokok obligasi yang diterbitkan.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna menyampaikan, sampai saat ini BEI masih menungu penjelasan rencana aksi korporasi yang akan dilakukan WSKT untuk dapat menunaikan kewajiban obligasi yang telah diterbitkan.
“Kita sudah menanyakan, tapi dari WSKT masih ada keterbatasan. Selama belum ada informasi yang dapat disampaikan secara korporasi tentunya berhenti dulu, tunggu bagaimana perkembangannya,” kata Nyoman di Jakarta, Senin (28/8/2023).
Ia bilang, selama ini informasi penyelamatan WSKT lebih banyak dikemukan oleh pemegang saham pengendali WSKT, dalam hal ini Kementerian BUMN.
Baca Juga: Penyebab PKPU Waskita Karya Ditolak Majelis Hakim PN Jakarta Pusat
Tapi kebijakan Kementerian BUMN itu tetap harus diterjemahkan dalam bentuk aksi korporasi WSKT.
“Kita tunggu eksekusinya seperti apa. Jadi kalau shareholder-nya bicara silahkan saja, kan punya hak bicara kepada publik. Tapi kami di bursa based on coorportion,” terang dia.
Ia juga mengingatkan, setiap aksi korporasi yang dilakukan WSKT harus memperhatikan perlindungan investor termasuk tindakan yang membutuhkan adanya persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
“Jenis tindakan korporasinya mesti kita rapatkan dulu sehingga tahu apa saja protokol yang harus dipenuhi. Sampai independen pemegang saham apa yang harus dilakukan. Itu tergantung tindakan kororasi yang harus dilakukan mereka,” papar dia.