Praka RM Tega Culik dan Aniaya Penjaga Toko Hingga Tewas, Berapa Gaji Paspampres?

Senin, 28 Agustus 2023 | 13:14 WIB
Praka RM Tega Culik dan Aniaya Penjaga Toko Hingga Tewas, Berapa Gaji Paspampres?
Ilustrasi. Besaran gaji Paspampres perlu diketahui mengingat perannya yang penting.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

5. Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500-Rp 3.910.300

6. Pembantu Letnan Satu Rp 2.454.000-Rp 4.032.600

Gaji Paspampres Golongan III Perwira Pertama

1. Letnan Dua: Rp 2.735.300-Rp 4.425.200

2. Letnan Satu: Rp 2.820.800-Rp 4.635.600

3. Kapten: Rp 2.909.100- Rp4.780.600

Gaji Paspampres Golongan IV

Perwira Menengah

1. Mayor: Rp 3.000.100-Rp 4.930.100

Baca Juga: Nominal Gaji dan Paspampres, Lebih Besar dari Perwira Biasa?

2. Letnan Kolonel: Rp 3.093.900-Rp 5.084.300

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI