Suara.com - Paspampres kini tengah jadi sorotan, pasalnya salah satu anggota aktif mereka berinisial Praka RM melakukan penganiayaan dan pembunuhan terhadap Pemuda asal Kabupaten Bireuen, Aceh bernama Imam Masykur 25 tahun yang merupakan pejabat toko di Tangerang Selatan.
Hal tersebut diketahui usai jasad Imam Masykur ditemukan di sungai Cibogo, Karawang, Jawa Barat pada Jumat, 18 Agustus 2023.
Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) sejatinya adalah pasukan yang bertugas melaksanakan pengamanan fisik langsung jarak dekat setiap saat kepada Presiden dan Wakil Presiden, mantan Presiden RI dan mantan Wakil Presiden RI beserta keluarganya, serta tamu negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan dan juga bertugas menyelenggarakan fungsi protokoler kenegaraan dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.
Paspampres adalah salah satu dari Badan Pelaksana Pusat Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang terdiri dari prajurit pilihan dari berbagai cabang kesatuan khusus dan elit di TNI seperti dari Kostrad, Kopassus, Raider, Marinir, Kopaska, Paskhas dan Polisi Militer, dan sebelum reformasi juga direkrut dari Polri (masa ABRI).
Baca Juga: Nominal Gaji dan Paspampres, Lebih Besar dari Perwira Biasa?
Paspampres lahir secara spontan bersama dengan Proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia sama halnya dengan kelahiran TNI dan Polri.
Sama halnya dengan jabatan strukturaldi pemerintahan, Paspampres juga mendapatkan gaji dari negara dengan level yang berbeda.
Gaji TNI sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Berikut adalah daftar rincian gaji Paspampres anggota TNI:
Gaji Paspampres Golongan I Tamtama
Baca Juga: Oknum Paspampres Praka RM Terancam Dihukum Mati Jika Terbukti Aniaya Imam Masykur sampai Tewas
1. Prajurit Dua Kelasi Dua: Rp 1.643.500-Rp 2.538.100
2. Prajurit Satu Kelas Satu: Rp 1.694.900-Rp 2.617.500
3. Prajurit Kepala Kelasi Kepala: Rp 1.747.900-Rp 2.699.400
4. Kopral Dua: Rp 1.802.600-Rp 2.783.900
5. Kopral Satu: Rp 1.858.900-Rp 2.870.900
6. Kopral Kepala: Rp 1.917.100-Rp 2.960.700
Gaji Paspampres Golongan II Bintara
1. Sersan Dua: Rp 2.103.700-Rp 3.457.100
2. Sersan Satu: Rp 2.169.500-Rp 3.565.200
3. Sersan Kepala: Rp 2.237.400- Rp 3.676.700
4. Sersan Mayor: Rp 2.307.400-Rp 3.791.700
5. Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500-Rp 3.910.300
6. Pembantu Letnan Satu Rp 2.454.000-Rp 4.032.600
Gaji Paspampres Golongan III Perwira Pertama
1. Letnan Dua: Rp 2.735.300-Rp 4.425.200
2. Letnan Satu: Rp 2.820.800-Rp 4.635.600
3. Kapten: Rp 2.909.100- Rp4.780.600
Gaji Paspampres Golongan IV
Perwira Menengah
1. Mayor: Rp 3.000.100-Rp 4.930.100
2. Letnan Kolonel: Rp 3.093.900-Rp 5.084.300
3. Kolonel: Rp 3.190.700-Rp 5.243.400
Perwira Tinggi
1. Brigadir Jenderal Laks Pertama Mars Pertama: Rp 3.290.500-Rp 5.407.400
2. Mayor Jenderal Laks Muda Mars Muda: Rp 3.393.400-Rp 5.576.500
3. Letnan Jenderal Laks Madya Mars Madya: Rp 5.079.300-Rp 5.750.900
4. Jenderal Laksamana Marsekal: Rp 5.238.200-Rp 5.930.800.
Selain mendapat gaji, Paspampres juga akan mendapat tunjangan kinerja dari pemerintah.
Tunjangan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
Rincian Tunjangan Paspampres
1. KSAD, KSAL, KSAU: Rp 37.810.500.
2. KASUM, WAKASAD, WAKASAD, WAKASAU: Rp 34.902.000.
3. Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000
4. Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000
5. Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000
6. Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000
7. Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000
8. Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000
9. Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000
10. Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000
11. Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000
12. Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000
13. Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000
14. Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000
15. Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000
16. Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000
17. Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000
18. Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000
19. Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000.