Nominal Gaji dan Paspampres, Lebih Besar dari Perwira Biasa?

M Nurhadi Suara.Com
Senin, 28 Agustus 2023 | 13:05 WIB
Nominal Gaji dan Paspampres, Lebih Besar dari Perwira Biasa?
Ilustrasi Paspampres
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dalam setiap kunjungan presiden selalu ada pasukan keamanan yang mendampingi. Pasukan tersebut adalah Pasukan Pengaman Presiden atau Paspampres.

Gaji paspampres disebut-sebut cukup besar karena mengamankan orang nomor satu di negara ini bukan hal yang gampang. Terlebih, bertugas sebagai Paspamres adalah sebuah kebanggaan. 

Ternyata besaran gaji Paspampres sama dengan kepangkatannya dalam kesatuan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Anggota Paspampres memang diambil dari anggota TNI sehingga gaji keduanya setara. Sampai saat ini tidak ada yang tahu berapa jumlah Paspampres sebenarnya.

Rincian lengkap menganai gaji TNI diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia adalah sebagai berikut.

Golongan I (Tamtama)

1. Kopral Kepala: Rp1.917.100-Rp2.960.700;

2. Kopral Satu: Rp1.858.900-Rp2.870.900;

3. Kopral Dua: Rp1.802.600-Rp2.783.900;

4. Prajurit Kepala dan Kelasi Kepala: Rp1.747.900-Rp2.699.400;

Baca Juga: Oknum Paspampres Praka RM Ngaku Polisi ke Warga saat Culik Imam si Penjual Obat Ilegal

5. Prajurit Satu dan Kelasi Dua: Rp1.694.900-Rp2.617.500;

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI