Nominal Gaji dan Paspampres, Lebih Besar dari Perwira Biasa?

M Nurhadi Suara.Com
Senin, 28 Agustus 2023 | 13:05 WIB
Nominal Gaji dan Paspampres, Lebih Besar dari Perwira Biasa?
Ilustrasi Paspampres
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dalam setiap kunjungan presiden selalu ada pasukan keamanan yang mendampingi. Pasukan tersebut adalah Pasukan Pengaman Presiden atau Paspampres.

Gaji paspampres disebut-sebut cukup besar karena mengamankan orang nomor satu di negara ini bukan hal yang gampang. Terlebih, bertugas sebagai Paspamres adalah sebuah kebanggaan. 

Ternyata besaran gaji Paspampres sama dengan kepangkatannya dalam kesatuan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Anggota Paspampres memang diambil dari anggota TNI sehingga gaji keduanya setara. Sampai saat ini tidak ada yang tahu berapa jumlah Paspampres sebenarnya.

Rincian lengkap menganai gaji TNI diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Oknum Paspampres Praka RM Ngaku Polisi ke Warga saat Culik Imam si Penjual Obat Ilegal

Golongan I (Tamtama)

1. Kopral Kepala: Rp1.917.100-Rp2.960.700;

2. Kopral Satu: Rp1.858.900-Rp2.870.900;

3. Kopral Dua: Rp1.802.600-Rp2.783.900;

4. Prajurit Kepala dan Kelasi Kepala: Rp1.747.900-Rp2.699.400;

Baca Juga: Pemuda Aceh Tewas usai Diculik Paspampres, Dalih Praka RM Cs Peras Imam Masykur Gegara Jual Obat Ilegal

5. Prajurit Satu dan Kelasi Dua: Rp1.694.900-Rp2.617.500;

6. Prajurit Dua dan Kelasi Dua: Rp1.643.500-Rp 2.538.100.

Golongan II (Bintara)

1. Pembantu Letnan Satu: Rp2.454.000-Rp4.032.600;

2. Pembantu Letnan Dua:Rp2.379.500- Rp3.910.300;

3. Sersan Mayor: Rp2.307.400-Rp3.791.700;

4. Sersan Kepala: Rp2.237.400-Rp3.676.700;

5. Sersan Satu: Rp2.169.500-Rp3.565.200;

6. Sersan Dua: Rp2.103.700-Rp3.457.100.

Golongan III (Perwira Pertama atau Pama)

1. Kapten: Rp2.909.100-Rp4.780.600;

2. Letnan Satu: Rp2.820.800-Rp4.635.600;

3. Letnan Dua: Rp2.735.300-Rp4.425.200;

Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)

1. Perwira Menengah atau Pamen Kolonel: Rp3.190.700-Rp5.243.400;

2. Letnan Kolonel: Rp3.093.900-Rp5.084.300;

3. Mayor: Rp3.000.100-Rp 4.930.100;

4. Perwira Tinggi atau Pati (jenderal) Jenderal, Laksamana, Marsekal (Bintang 4): Rp5.238.200-Rp5.930.800;

5. Letnan Jenderal, Laksamana Madya, dan Marsekal Madya (Bintang 3): Rp5.079.300-Rp5.930.800;

6. Mayor Jenderal, Laksamana Muda, dan Marsekal Muda (Bintang 2): Rp3.290.500-Rp5.576.500;

7. Brigadir Jenderal Polisi, Laksamana Pertama, dan Marsekal Pertama (Bintang 1): Rp3.290.500-Rp5.407.400.

Di samping gaji pokok yang tercantum di atas, sama seperti anggota TNI Paspampres juga berhak atas tunjangan. Tunjangan yang didapatkan antara lain tunjangan kesehatan, tunjangan keluarga, dan tunjangan beras.

Sebagai informasi, Paspampres memiliki sejarah yang cukup panjang. Pasukan ini terbentuk karena adanya beberapa kali peristiwa percobaan pembunuhan yang menyasar presiden pertama Soekarno.

Dari sana tercetuslah ide untuk membentuk satu pasukan pengaman khusus yang bertugas menjaga keamanan dan keselamatan kepala negara beserta keluarganya. Pasukan ini kemudian dikenal dengan nama Resimen Tjakrabirawa yang dibentuk bertepatan dengan ulang tahun Presiden Soekarno 6 Juni 1962. 

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI