Salah satu perbaikan tata kelola yang dilakukan adalah dengan menjalankan mekanisme sentralisasi pembayaran keuangan secara terpusat yang sudah berjalan sejak Q2-2023.
Sebagai bagian dari usulan restrukturisasi, Waskita Karya juga telah mengusulkan mekanisme pengawasan pelaksanaan rencana restrukturisasi melalui penunjukkan monitoring accountant/konsultan pengawas keuangan independen yang akan mengawasi dan melaporkan secara berkala pelaksanaan rencana restrukturisasi Waskita kepada seluruh kreditur perbankan dan obligasi.
Sehingga, tata kelola Perusahaan dapat lebih ditingkatkan pasca penyelesaian restrukturisasi.
Melalui pembangunan IKN, Waskita Karya akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja demi mendukung pembangunan Indonesia Sentris menuju Indonesia Maju 2045.