Penyebab PKPU Waskita Karya Ditolak Majelis Hakim PN Jakarta Pusat

M Nurhadi Suara.Com
Minggu, 27 Agustus 2023 | 16:47 WIB
Penyebab PKPU Waskita Karya Ditolak Majelis Hakim PN Jakarta Pusat
Gaji di Waskita Karya (Waskita_Karya)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gugatan PKPU (penundaan kewajiban pembayaran utang) yang dilayangkan Donny Hartanto L. terhadap PT Waskita Karya telah ditolak Majelis Hakim Pengadilan Niaga di PN (Pengadilan Negeri) Jakarta Pusat. Lantas, apa penyebab PKPU Waskita ditolak?

Melansir dari berbagai sumber, penyebab PKPU Waskita ditolak permohonannya oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga di PN Jakarta Pusat kerena tidak adanya wali amanat. Menurut Majelis Hakim, untuk pemegang obligasi harus diwakilkan kepada wali amanat.  

Pemohon merasa seperti kehilangan haknya selaku salah satu kreditor untuk mengajukan permohonan tagihan lewat jalur hukum karena dibatasi wali amanat. Pemohon juga merrasa kekecewa atas putusan pengadilan yang menolak permohonannya lantaran tidak adanya Wali.

Diberitakan sebelumnya bahwa Donny merupakan salah satu kreditur PT Waskita Karya. Berdasarkan surat Waskita Karya no 1028/WK/DIR/2023 pada laman Keterbukaan Informasi  BEI (Bursa Efek Indonesia), Dony merupakan salah satu dari pemegang Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Th 2018. 

Baca Juga: Nasib Waskita Karya Ditentukan Pengadilan Hari Ini

Dalam kasus ini, disebutkan bahwa PT Waskita Karya mempunyai utang pokok kepada kliennya salah satunya yakni Dony sebesar Rp5 miliar.  Donny melalui pengacaranya kemudian menggugat PT Waskita Karya ke Pengadilan Niaga di PN Jakarta Pusat.

Gugatan Dony selaku pemohon telah terdatar dengan no perkara 185/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst di PN Jakarta Pusat pada hari Senin, 26 Juni 2023.  Namun dengan adanya penolokan permohonan PKPU tersebut, pemohon merasa tak yakin apakah akan ada jadwal jelas perihal pembayaran utang kliennya.

Mengenai gugatan PKPU yang dilayangkan oleh kreditur terhadap PT Waksita Raya, sampai saat ini pihak PT Waskita Raya belum memberikan komentar. Namun kuasa hukum- PT Waskita Raya menyampaikan bahwa putusan majelis hakim tersebut sudah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebagai informasi tambahan, PKPU diartikan juga sebagai moratorium legal yakni penundaan pembayaran utang. Umumnya, PKPU ini menjadi salah satu cara bagi kreditur maupun debitur untuk menyelesaikan soal utang-piutang.

Permohonan PKPU yang telah disetujui oleh majelis hakim dapat memungkinkan debitur untuk mengajukan proses perdamaian terhadap para krediturnya. Namun jika tidak menemukan kesepakatan bersama, maka debitur dinyatakan pailit.

Baca Juga: Terancam Pailit, Nasib Waskita Karya Tinggal Hitungan Jam

Kontributor : Ulil Azmi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI