Suara.com - Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) akhirnya mengumumkan bahwa Pendaftaran rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN) akan dibuka pada 17 September 2023 mendatang. Sebelum mendaftar, pastikan Anda sudah memenuhi syarat pendaftaran CPNS 2023.
Tahun ini, rekrutmen CASN akan meliputi calon pegawai negeri sipil (CPNS) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Mana syarat yang bisa Anda penuhi? Simak informasi berikut.
Syarat pendaftaran CPNS 2023
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, berikut adalah syarat daftar CPNS 2023.
Baca Juga: Daftar Lengkap Kementerian yang Buka CPNS 2023 untuk Lulusan SMA, SMK, S1
- Terdaftar sebagai Warga Negara Indonesia (WNI)
- Usia paling rendah adalah 18 tahun sementara paling tinggi adalah 35 tahun pada saat melamar CASN
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasar putusan pengadilan yang sudah punya kekuatan hukum tetap s sebab melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak hormat sebagai PNS, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
- Bukan merupakan calon PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, PNS, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Memenuhi kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
- Sehat jasmani dan rohani
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang telah ditentukan oleh pemerintah
Syarat pendaftaran PPPK 2023
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, berikut adalah syarat daftar PPPK 2023.
- Teedaftar sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
- Berusia minimal 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasar putusan pengadilan yang sudah punya kekuatan hukum tetap s sebab melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak hormat sebagai PNS, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta - Bukan merupakan calon PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, PNS, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
- Sehat jasmani dan rohani
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh pemerintah
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri