Serius Lindungi PMI, Menaker dan BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasi Permenaker Nomor 4 Tahun 2023

Sabtu, 26 Agustus 2023 | 21:08 WIB
Serius Lindungi PMI, Menaker dan BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasi Permenaker Nomor 4 Tahun 2023
Sosialisasi Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 , di Jeddah, Jumat (25/8/2023). (Dok: BPJamsostek)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziah menegaskan, pemerintah Indonesia memiliki komitmen serius dalam melindungi para Pekerja Migran Indonesia (PMI). Hal ini disampaikan Menaker dalam sosialisasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2023 , yang digelar oleh BPJS Ketenagakerjaan bersama dengan KJRI Jeddah, Jumat (25/8/2023). 

Menaker Ida menyatakan bahwa setiap warga negara berhak untuk bekerja dan pemerintah tidak dapat melarangnya. Namun pemerintah mengimbau setiap WNI yang ingin bekerja ke luar negeri, agar mengikuti prosedur dan mekanisme yang benar, sehingga pemerintah dapat memberikan perlindungan, mulai dari sebelum, selama, hingga pulang bekerja dari negara penempatan. 

Terlebih pemerintah baru-baru ini telah menerbitkan Permenaker 4/2023, yang membuat jaminan sosial ketenagakerjaan bagi PMI meningkat dari 14 menjadi 21 manfaat. Adapun 7 diantaranya merupakan manfaat baru dan 9 manfaat lain nilainya bertambah. 

Sejalan dengan itu, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Zainudin yang juga hadir dalam kegiatan tersebut mengatakan bahwa pemerintah Indonesia memiliki skema jaminan sosial yang komprehensif untuk melindungi warga negaranya mulai dari lahir, bekerja hingga pensiun atau hari tua. Pemerintah juga telah membentuk badan khusus, yang bertugas untuk menjalankan tugas tersebut. 

"Pemerintah sudah membentuk dua badan, yaitu BPJS kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Kami dari BPJS Ketenagakerjaan dimandatkan untuk melindungi seluruh pekerja. Pekerja apapun dari sektor formal, informal, termasuk hari ini yaitu Pekerja Migran Indonesia," terang Zainudin. 

Namun dari sekian banyak PMI yang bekerja di wilayah Arab Saudi, Zainudin menyebut, baru 9.000 PMI yang terlindungi BPJS Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, pihaknya mengingatkan agar seluruh PMI sebelum berangkat ke negara penempatan harus memastikan dirinya telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. 

Sedangkan bagi PMI yang telah bekerja di luar negeri, tetap bisa mendaftar melalui kanal www.bpjsketenagakerjaan.go.id/migran  Menurutnya, hal ini penting agar seluruh risiko kerja yang mungkin dialami oleh para PMI saat bekerja, sepenuhnya ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan. 

"Kita ucapkan terima kasih kepada pemerintah, karena telah terbit Permenaker nomor 4 tahun 2023 yang membuat manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja migran dinaikkan,"imbuh Zainudin. 

Adapun 7 manfaat baru tersebut terdiri dari 1. Penggantian biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja di negara penempatan sebesar maksimal Rp50 juta, 2. Homecare (1 tahun) dengan biaya maksimal Rp20 juta, 3. Penggantian alat bantu dengar maksimal Rp2,5 juta.

Baca Juga: Permudah Pekerja Pasar Terlindungi, BPJamsostek Ajak Perumda Pasar Tohaga Kolaborasi

Kemudian 4. Penggantian kacamata maksimal Rp1 juta,  5. Bantuan PHK sepihak Rp1,5 juta, 6. Bantuan PMI yang ditempatkan tidak sesuai dengan perjanjian kerja sebesar Rp25 juta dan penggantian biaya transportasi maksimal Rp15 juta, dan  7. Bantuan uang bagi PMI yang mengalami pemerkosaan Rp50 juta. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI