Perkiraan Gaji dan Tunjangan PNS Lulusan S-1

M Nurhadi Suara.Com
Jum'at, 25 Agustus 2023 | 19:48 WIB
Perkiraan Gaji dan Tunjangan PNS Lulusan S-1
Sebagai Ilustrasi-Sejumlah Aparatur sipil negara (ASN) saat bekerja di kompleks Balai Kota DKI Jakarta, Senin (21/8/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 dikabarkan akan dibuka September bulan depan. Perkiraan gaji PNS untuk lulusan S-1 selalu menjadi pertimbangan utama sebelum seseorang memutuskan untuk menjadi PNS. CPNS lulusan S-1 akan langsung menempati golongan IIIa.

Selain gaji pokok, para PNS ini juga akan menerima sejumlah tunjangan di luar gaji pokok. Beberapa tunjangan yang berhak didapatkan setiap bulan antara lain tunjangan kinerja, tunjangan kebutuhan pokok, dan tunjangan anak serta kesehatan. 

Gaji PNS untuk saat ini masih diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 tahun 1977 dengan rincian:

Gaji PNS Golongan I

Baca Juga: 9 Pedangdut Berpendidikan Tinggi, Chintya Sari Berhasil Menyelesaikan S3

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Gaji PNS Golongan II

Baca Juga: Gaji PNS Naik Mulai Kapan? Catat Tanggal yang Dijanjikan Presiden Joko Widodo

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Gaji PNS Golongan III

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Gaji PNS Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

CPNS Mundur Karena Gaji Kecil

Belakangan ramai isu CPNS yang mengundurkan diri karena gaji mereka yang dianggap kecil. CPNS yang lolos akan masuk golongan IIIa dan selama satu tahun akan menerima 80 persen dari gaji pokok. Namun, setelah pengangkatan, mereka akan menerima 100 persen ditambah berbagai tunjangan dan tambahan penghasilan (tamsil).

"Untuk golongan IIIa, pastinya kurang. Karena mereka hanya mendapatkan gaji pokok," ujar Pengamat Ekomomi Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Izza Mafruhah kepada Suara.com beberapa waktu lalu. 

Izza menjelaskan, selama ini PNS menjadi impian para pencari kerja dengan berbagai penilaian. Karena PNS itu mempunyai konotasi priyayi, karena sebagai abdi negara. Mendapatkan pendapatan pasti setiap bulan meskipun jumlahnya relatif pas-pasan. Istilah Jawanya itu cokot-cokot alot (meskipun sedikit namun diharapkan bisa memenuhi selama satu bulan).

Selain itu juga, karier yang bisa diukur dari waktu ke waktu. "Tapi saat ini terjadi perubahan, karena terjadi fenomena CPNS yang mengundurkan diri," kata Wakil Dekan Akademik, Riset, dan Kemahasiswaan (WD 1) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UNS ini.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI