Suara.com - Kualitas udara buruk di Jakarta belakangan menjadi isu hangat yang dibicarakan di media sosial. Udara kotor ini akan berdampak langsung pada kesehatan warga, terutama penyakit yang berhubungan dengan pernapasan dan paru-paru. Lantas apakah sakit gara-gara kualitas udara buruk akan dicover BPJS?
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebutkan jumlah pasien infeksi saluran pernapasan melonjak di Jakarta. Sebelum pandemi jumlahnya hanya sekitar 50.000 orang.
Namun kini meningkat menjadi 200.000 orang. Lonjakan ini akan berimplikasi pada anggaran BPJS Kesehatan setiap tahun. Itu artinya, penyakit pernapasan masuk dalam kategori penyakit yang ditanggung oleh BPJS.
Budi menambahkan, saat ini ada lima jenis penyakit infeksi pernapasan yang masuk dalam layanan BPJS. Penyakit paling ringan adalah pneumonia hingga yang terberat kanker paru-paru.
Baca Juga: Epidemiolog Sebut Penyemprotan Jalan Polda Metro Jaya Malah Memperburuk Kesehatan!
Pada 2022 lalu, klaim BPJS terkait lima jenis penyakit tersebut mencapai Rp10 triliun dan diprediksi bakal meningkat di tahun ini setelah polusi Jakarta gencar dibicarakan.
Kendati demikian, Kementerian Kesehatan tidak bisa mengintervensi kebijakan terkait penurunan emisi karbon. Budi menyambung, Kemenkes hanya dapat merespons dampak tersebut. Untuk itu dirinya mendorong pengambil kebijakan untuk segera mengambil langkah untuk menurunkan emisi.
Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Dalam Perpres 12 tahun 2013 Peraturan BPJS Kesehatan no. 1 Tahun 2014 disebutkan beberapa pelayanan kesehatan yang tidak dijamin tanpa memberikan contoh penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, antara lain:
1. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik.
2. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas.
3. Pelayanan meratakan gigi (ortodonsi).
4. Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/ atau alkohol.
5. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri, atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.
6. Pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional, termasuk akupuntur, shin she, chiropractic, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan (health technology assessment).
7. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan (eksperimen).
8. Alat kontrasepsi, kosmetik, makanan bayi, dan susu.
9. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
10. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah.
Selain pelayanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan di atas, disebutkan juga beberapa lainnya yang terkait dengan teknis. Sekali lagi, daftar ini dirancang tanpa menyebutkan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan secara terperinci.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni