Alasan Mengapa Anda Harus Menghindari Jasa Gestun Kredit Online

Jum'at, 25 Agustus 2023 | 18:00 WIB
Alasan Mengapa Anda Harus Menghindari Jasa Gestun Kredit Online
Uang rupiah. (Dok: Istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Bukan limit saja, bisa jadi akun Anda akan dibekukan, sehingga Anda tidak bisa lagi mengakses aplikasi kredit online dalam tenggang waktu yang diberikan, hingga diblokir secara permanen.

Bisa terkena blacklist BI checking

Sebagai informasi, BI checking atau SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) adalah catatan informasi terkait riwayat debitur bank dan lembaga keuangan lainnya, terutama informasi mengenai lancar atau tidaknya pembayaran kredit.

Jika akun Anda terdeteksi melakukan gestun dan akun atau limit sudah terblokir, maka Anda bisa terkena blacklist BI checking atau blacklist SLIK OJK.

Jadi, jika Anda sudah masuk dalam daftar blacklist, maka di kemudian hari Anda akan sulit untuk mengajukan layanan kredit yang lebih tinggi lagi, misalnya kredit kendaraan bermotor, hingga kredit permohonan rumah (KPR).

Lebih Baik Cairkan Langsung di Aplikasi Kredit Online

Dikarenakan praktik kredit online terlihat menguntungkan dalam jangka pendek dan banyak sekali kerugian yang bisa Anda alami dalam jangka panjang, lebih baik daftar akun kredit online yang menyediakan jasa pinjaman tunai seperti Kredivo.

Tidak hanya terkenal dengan paylater dan kredit online yang memiliki bunga rendah, serta bisa digunakan di ribuan merchant saja, Kredivo juga memiliki layanan pinjaman tunai, di mana Anda bisa mencairkan sebagian limit Anda langsung di aplikasi.

Untuk layanan pinjaman tunai, Kredivo juga mematok bunga yang ringan, hanya 2,6% per bulan dengan tenor yang cukup panjang, yaitu 3 dan 6 bulan.

Baca Juga: Cara Mengecek BI Checking Lewat HP, Berikut Skor yang Masuk Daftar Blacklist

Gimana? #Sefleksibelitu kan, Kredivo? Yuk, download aplikasi kredit online Kredivo di Apps Store atau Play Store yang ada di smartphone Anda! Lalu dapatkan kesempatan limit hingga Rp50 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI