Suara.com - Jika dahulu kita tahu gestun alias gesek tunai adalah jasa mencairkan dana yang ada di dalam kartu kredit, kini jasa tersebut tersedia juga untuk mencairkan limit yang ada pada aplikasi kredit online.
Cara kerjanya, misal Anda memiliki limit kredit online sebesar Rp8 juta dan ingin melakukan gesek tunai secara online sebesar Rp5 juta. Pengguna akan diminta melakukan transaksi pembelian barang, dengan mengirim link e-commerce untuk belanja barang seharga Rp5 juta.
Namun, karena sudah ada perjanjian sebelumnya, pengguna tidak mendapatkan barang tersebut, melainkan uang tunai sejumlah Rp5 juta. Pembayaran cicilan tetap dilakukan sesuai tanggal jatuh tempo karena secara prosedur itu adalah transaksi pembelian barang.
Meskipun terlihat menarik, ternyata ada beberapa alasan mengapa Anda harus menghindari jasa gestun kredit online. Apa saja alasan tersebut? Simak ulasan berikut ini.
Baca Juga: Cara Mengecek BI Checking Lewat HP, Berikut Skor yang Masuk Daftar Blacklist
Rawan penipuan
Alasan pertama yang paling utama untuk tidak menggunakan jasa gestun kredit online adalah rawan sekali penipuan. Sebab, kegiatan ini ilegal dan tidak ada merchant resmi ataupun lembaga finansial tepercaya yang memberikan jasa tersebut.
Sehingga, jasa ini sangat rawan dengan penipu. Mulai dari tidak memberikan uang yang sudah disepakati, meminta data pribadi seperti e-mail atau password, lalu data tersebut bisa disalahgunakan.
Limit atau akun kredit online dibekukan
Aplikasi kredit online juga memiliki sistem sendiri untuk mengidentifikasi transaksi fiktif seperti gestun. Jadi, jika ada yang cukup sering menggunakan transaksi seperti ini, polanya mudah dikenali cepat atau lambat.
Baca Juga: Kronologi Anggota DPRD Tersangka Kasus Penipuan Lolos Nyalon Jadi Bacaleg
Jika teridentifikasi, maka limit Anda akan dibekukan. Jadi, meski Anda memiliki limit banyak, tetap saja limit tersebut tidak bisa Anda gunakan untuk transaksi apapun.
Bukan limit saja, bisa jadi akun Anda akan dibekukan, sehingga Anda tidak bisa lagi mengakses aplikasi kredit online dalam tenggang waktu yang diberikan, hingga diblokir secara permanen.
Bisa terkena blacklist BI checking
Sebagai informasi, BI checking atau SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) adalah catatan informasi terkait riwayat debitur bank dan lembaga keuangan lainnya, terutama informasi mengenai lancar atau tidaknya pembayaran kredit.
Jika akun Anda terdeteksi melakukan gestun dan akun atau limit sudah terblokir, maka Anda bisa terkena blacklist BI checking atau blacklist SLIK OJK.
Jadi, jika Anda sudah masuk dalam daftar blacklist, maka di kemudian hari Anda akan sulit untuk mengajukan layanan kredit yang lebih tinggi lagi, misalnya kredit kendaraan bermotor, hingga kredit permohonan rumah (KPR).
Lebih Baik Cairkan Langsung di Aplikasi Kredit Online
Dikarenakan praktik kredit online terlihat menguntungkan dalam jangka pendek dan banyak sekali kerugian yang bisa Anda alami dalam jangka panjang, lebih baik daftar akun kredit online yang menyediakan jasa pinjaman tunai seperti Kredivo.
Tidak hanya terkenal dengan paylater dan kredit online yang memiliki bunga rendah, serta bisa digunakan di ribuan merchant saja, Kredivo juga memiliki layanan pinjaman tunai, di mana Anda bisa mencairkan sebagian limit Anda langsung di aplikasi.
Untuk layanan pinjaman tunai, Kredivo juga mematok bunga yang ringan, hanya 2,6% per bulan dengan tenor yang cukup panjang, yaitu 3 dan 6 bulan.
Gimana? #Sefleksibelitu kan, Kredivo? Yuk, download aplikasi kredit online Kredivo di Apps Store atau Play Store yang ada di smartphone Anda! Lalu dapatkan kesempatan limit hingga Rp50 juta.