Suara.com - PT Waskita Karya Tbk (WSKT) dinyatakan lolos dari jerat pailit usai Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan Donny Lasmana salah satu pemegang obligasi yang diterbitkan BUMN Karya tersebut.
Menyusul putusan itu, Direktur Utama Waskita Karya Mursyid mengaku bersyukur dia bilang perseroan akan berusaha keras untuk memperbaiki kinerja keuangan yang saat ini amburadul.
"Kami berusaha maksimal memperbaiki kinerja keuangan, dan performa perusahaan secara holistik," kata Mursyid dalam keterangannya dikutip Jumat (25/8/2023).
Salah satu langkah yang akan ditempuh dalam perbaikan ini adalah dengan segara melakukan akselerasi percepatan proyek Bendungan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah (Jateng). Berdasar kontrak pekerjaan, bendungan akan tuntas pada 2025. Namun, Waskita akan berusaha menyelesaikan proyek itu pada akhir 2024.
Baca Juga: Dampak Panjang Jika BUMN Waskita Karya Dinyatakan Pailit
Bendungan Bener akan melayani kebutuhan irigasi untuk lahan pertanian seluas 15.519 hektare (ha), suplai air untuk kebutuhan rumah tangga, dan pemenuhan kebutuhan industri. Selain itu, juga untuk menunjang Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA).
Kontrak kerja pembangunan senilai Rp571 miliar itu, didanai melalui APBN. Waskita juga bekerja sama dengan PT Jatiwangi dalam pembangunan tersebut.
Lingkup pekerjaan Waskita meliputi persiapan, bangunan pelimpah, pekerjaan dewatering, pekerjaan tanah, pekerjaan proteksi, pekerjaan drilling dan grouting, pekerjaan beton, jembatan pelimpah, bangunan fasilitas dan jalan fasilitas umum dan spillway.
”Kami berkomitmen menjalankan operasional dengan baik. Fokus menuntaskan sejumlah proyek tengah berjalan. Itu dilakukan dengan perbaikan tata kelola. Perseroan juga tengah fokus pada pembahasan skema master restructuring agreement (MRA) akan selesai dalam waktu dekat,” tegasnya.
Baca Juga: Waskita Karya Lolos dari Jerat Pailit, Penggugat Gigit Jari