Suara.com - OJK berencana mengintegrasikan data pinjaman online (pinjol) ke dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), yang sebelumnya dikenal sebagai BI Checking.
Sebagai informasi, hingga kini catatan mengenai utang dari pinjol masyarakat belum tercantum di SLIK dan hanya pinjaman paylater serta kartu kredit saja.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi menyebut, integrasi data pinjol ke dalam SLIK masih dalam proses dan rencananya data pinjol akan segera disinkronkan dengan SLIK.
Sebelumnya, usulan serupa sudah disampaikan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) karena banyak yang merasa kurang serius dalam menangani tunggakan utang pinjol karena informasinya tidak terdokumentasi di SLIK.
Baca Juga: Mengapa Daftar Kerja Perlu BI Checking? Skor Kolektibilitas Jadi Pertimbangan
"Jika orang tahu bahwa data mereka masuk SLIK, mereka akan lebih berhati-hati dalam mengelola utang mereka. Namun, jika mereka tahu bahwa data pinjol tidak masuk SLIK, mereka menjadi kurang cenderung untuk membayar," ungkapnya.
Ada dampak positif dan negatif dari keputusan tersebut. Untuk aspek positifnya, semua data akan terkoordinasi dengan baik, tetapi yang kurang baik adalah bahwa kemungkinan lebih banyak orang akan memiliki catatan buruk dalam SLIK.
SLIK adalah sebuah sistem informasi yang dikelola oleh OJK dan bertujuan untuk melaksanakan tugas pengawasan serta memberikan layanan informasi keuangan. Salah satu fitur dari SLIK adalah penyediaan informasi mengenai peminjam (iDeb).
Selain itu, SLIK digunakan untuk melaporkan data seperti fasilitas penyediaan dana, informasi agunan, dan data terkait lainnya dari berbagai jenis lembaga keuangan, masyarakat, Lembaga Pengelolaan Informasi Perkreditan (LPIP), dan pihak lainnya.
BI Checking sempat jadi Trending Twitter karena lima orang lulusan baru (fresh graduate) tidak berhasil melewati seleksi di sebuah perusahaan bank. Hal ini disebabkan oleh skor kredit mereka yang berada pada level 5 atau dikenal dengan sebutan Kolektibilitas 5 atau Kol 5.
Baca Juga: Cara Cek BI Checking atau SLIK OJK, Ketahui Jejak Kredit Secara Online
Dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, Kol 5 merupakan level yang paling merisaukan. Ini menunjukkan bahwa para pelamar tersebut memiliki tunggakan utang dengan tingkat risiko yang sangat tinggi.
Dalam BI Checking/SLIK, terdapat lima tingkatan skor kredit, yaitu:
- Kol 1: Lancar, yang berarti debitur tidak memiliki tunggakan pembayaran utang.
- Kol 2: Dalam Perhatian Khusus, yang artinya debitur memiliki tunggakan pembayaran pokok dan/atau bunga selama 1-90 hari.
- Kol 3: Kurang Lancar, yang mengindikasikan debitur memiliki tunggakan pembayaran pokok dan/atau bunga selama 91-120 hari.
- Kol 4: Diragukan, yang menunjukkan bahwa debitur memiliki tunggakan pembayaran pokok dan/atau bunga selama 120-180 hari.
- Kol 5: Macet, yang menggambarkan bahwa debitur memiliki tunggakan pembayaran pokok dan/atau bunga selama lebih dari 180 hari.