Suara.com - Demi pembangunan Waduk Karian di setidaknya ada empat daftar kampung yang akan ditenggelamkan. Tujuan penenggelaman ini dikabarkan karena keberadaannya yang berada di bawah permukaan air waduk
Daftar Kampung Terdampak Waduk Karian
Empat kampung yang akan tenggelam akibat pembangunan Waduk Karian adalah Kampung Cikarawang, Kampung Cikarawang Baru, Kampung Cikarawang Lama, dan Kampung Cikarawang Tengah.
Keempat kampung ini berada di Desa Bungur Mekar, Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak. Jumlah penduduk yang terdampak mencapai 1.200 jiwa dari 300 kepala keluarga.
Baca Juga: Harta Kekayaan Kepala Daerah Banten Arief Rachadiono yang Mencapai Puluhan Miliar
Keempat kampung ini memiliki sejarah panjang dan budaya yang khas. Mereka hidup dari bertani, berkebun, beternak, dan berdagang. Mereka juga memiliki tradisi adat dan agama yang kuat, seperti ziarah makam leluhur, selamatan, dan shalawatan.
Selain itu, mereka juga memiliki potensi wisata alam dan budaya, seperti air terjun, sungai, hutan, dan rumah adat.
Relokasi dan Ganti Rugi
Pemerintah telah melakukan proses relokasi dan ganti rugi bagi warga empat kampung yang akan ditenggelamkan.
Terdapat dua opsi ganti rugi yang ditawarkan, yaitu pindah ke lokasi baru yang disediakan pemerintah atau menerima uang ganti rugi sesuai dengan nilai tanah dan bangunan mereka.
Baca Juga: Penguatan Ekonomi Kreatif, Pemprov Banten Optimalkan Potensi UMKM
Pemerintah juga menjanjikan fasilitas umum dan sosial yang lebih baik di lokasi baru, seperti sekolah, puskesmas, masjid, pasar, dan jalan.
Namun, tidak semua warga bersedia untuk pindah atau menerima ganti rugi. Beberapa warga masih berharap agar proyek Waduk Karian dibatalkan atau ditunda.
Mereka merasa tidak siap untuk meninggalkan tanah leluhur mereka yang sudah menjadi sumber penghidupan dan identitas mereka selama ini.
Dampak lingkungan dari Waduk Karian
Selain dampak sosial, pembangunan Waduk Karian juga berpotensi menimbulkan dampak lingkungan yang negatif.
Menurut beberapa aktivis lingkungan, pembangunan Waduk Karian akan mengancam keberadaan hutan lindung Gunung Halimun Salak yang merupakan habitat berbagai flora dan fauna langka.
Pembangunan Waduk Karian juga akan mengubah pola aliran sungai Cisadane dan Cidurian yang merupakan sumber air bagi masyarakat sekitar.
Untuk mengurangi dampak lingkungan tersebut, pemerintah mengklaim telah melakukan berbagai upaya mitigasi dan adaptasi. Pemerintah mengatakan telah melakukan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) sebelum memulai proyek Waduk Karian.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri