Dampak Panjang Jika BUMN Waskita Karya Dinyatakan Pailit

M Nurhadi Suara.Com
Jum'at, 25 Agustus 2023 | 08:50 WIB
Dampak Panjang Jika BUMN Waskita Karya Dinyatakan Pailit
Kantor PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pada Kamis (24/8/23) lalu,  Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) akan membacakan putusan atas permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh salah satu kreditur, yaitu Donny H Lasmana.

Jika putusan pengadilan menyatakan Waskita Karya pailit, apa dampaknya bagi perusahaan, kreditur, pemerintah, dan masyarakat?

Dampak pailit bagi Waskita Karya

Jika Waskita Karya dinyatakan pailit, maka perusahaan ini akan kehilangan hak untuk mengurus dan menguasai harta kekayaannya

Harta kekayaan Waskita Karya akan diserahkan kepada kurator yang ditunjuk oleh pengadilan untuk dilakukan penyelesaian utang kepada para kreditur.

Selain itu, Waskita Karya juga akan kehilangan kesempatan untuk melakukan restrukturisasi utang melalui skema Penyelamatan Perusahaan Berdampak Pandemi Covid-19 (PPBPC) yang disiapkan oleh Kementerian BUMN yang bertujuan memberikan bantuan modal.

Dengan demikian, Waskita Karya akan mengalami kerugian besar, baik dari sisi aset maupun reputasi.

Dampak jika Waskita dinyatakan pailit bagi kreditur

Jika Waskita Karya dinyatakan pailit, maka para kreditur akan mendapatkan hak untuk mengajukan klaim atas harta kekayaan Waskita Karya kepada kurator.

Baca Juga: Terancam Pailit, Nasib Waskita Karya Tinggal Hitungan Jam

Namun, proses penyelesaian utang melalui pailit biasanya memakan waktu lama dan tidak menjamin bahwa semua kreditur akan mendapatkan pembayaran penuh.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI