Suara.com - PT Waskita Karya Tbk (WSKT) resmi lolos dari jeratan pailit usai Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan permohonan PKPU kepada BUMN Karya tersebut.
"Hasil putusan sidang untuk menolak permohonan Pemohon PKPU," kata Majelis Hakim Ketua di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/3/2023).
Selain menolak permohonan PKPU, PN Jakarta Pusat juga menghukum para pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.580.000.
Waskita Karya memiliki utang pokok Rp 5 miliar kepada pemohon yakni Donny Hartarto Lasmana. Donny merupakan salah satu pemegang Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2018.
Baca Juga: Waskita Karya Terancam Pailit, Orang Dekat Menteri Erick Thohir Bocorkan Ini
Waskita Karya sendiri tidak mampu membayar bunga ke-12 dan melunasi pokok atas obligasi berkelanjutan IV Tahap I Tahun 2020 yang jatuh tempo pada tanggal 6 Agustus 2023.
Pada 5 Mei 2023 lalu, WSKT juga gagal bayar bunga ke-11 dari obligasi tersebut dan telah dinyatakan lalai oleh Wali Amanat pada tanggal 30 Mei 2023.
Secara rinci utang pokok Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020 bernominal Rp135,5 miliar akan jatuh tempo 6 Agustus 2023. Utang ini memiliki bunga 10,75 persen per tahun, artinya bunga yang harus dibayar mencapai Rp14,56 miliar.
Selain itu, WSKT juga memiliki utang obligasi yang akan jatuh tempo pada bulan depan, yaitu Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap III Tahun 2018 Seri B bernominal Rp941,75 miliar dengan masa jatuh tempo pada 28 September 2023. Obligasi ini memiliki tingkat bunga 9,75 persen per tahun, sehingga bunga pembayaran mencapai Rp91,82 miliar.
Secara total, sepanjang semester I/2023 WSKT mencatatkan total liabilitas atau utang senilai Rp84,31 triliun. Jumlah utang tersebut naik 9,20 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu, yakni Rp77,2 triliun.
Baca Juga: Nasib Waskita Karya Ditentukan Pengadilan Hari Ini