Fotokopi identitas diri dengan menunjukkan identitas diri asli berupa:
1) KTP untuk debitur WNI.
2) Paspor untuk debitur WNA.
b. Debitur yang Telah Meninggal Dunia
Fotokopi identitas diri dengan menunjukkan identitas diri asli berupa:
1) Dokumen identitas pihak yang memiliki hubungan keluarga atau ahli waris:
a) KTP untuk keluarga / ahli waris WNI.
b) Paspor untuk keluarga / ahli waris WNA.
2) Dokumen yang menerangkan kematian Debitur yang dikeluarkan oleh pihak berwenang (Surat Keterangan Kematian / Akta Kematian).
Baca Juga: Cara Cek BI Checking atau SLIK OJK, Ketahui Jejak Kredit Secara Online
3) Dokumen yang menunjukkan hubungan kekeluargaan antara lain kartu