Permasalahan tersebut, kata Luhut, dapat terlihat dari fakta bahwa hanya 669 peta digital ILOK dan 835 peta digital IUP yang berhasil diunggah melalui SIPERIBUN dari keseluruhan perusahaan yang berpartisipasi.
Satgas Sawit lantas membuka kesempatan terakhir bagi perusahaan tersebut agar segera melapor pada 23 Agustus hingga 8 September 2023.
Selain itu, para perusahaan sawit yang sudah melapor juga diminta memperbaiki kualitas data.
"Sekali lagi, kami juga ingin memberikan kesempatan kepada semua perusahaan untuk mematuhi kewajiban self reporting ini. Namun, bagi yang masih tidak melaporkan, tindakan tegas akan diambil oleh pemerintah," tegas Luhut.
Sebagai informasi, Satgas Sawit sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Nantinya, setiap data yang masuk akan diverifikasi sesuai prinsip-prinsip yang ditetapkan.
Ditegaskan Luhut, proses ini dilakukan pemerintah untuk memperbaiki tata kelola industri sawit tanah air.
Harapannya, penerimaan negara bisa lebih optimal setelah serangkaian proses ini.
"Perusahaan-perusahaan diharapkan hadir dalam pemanggilan verifikasi ini dan memberikan kontribusi yang konstruktif. Kami menegaskan komitmen kami untuk menjalankan proses ini dengan adil dan tegas," tutupnya.
Baca Juga: Sidang Haris Azhar Full Debat Panas: Jaksa sampai Disuruh Belajar KUHAP