Luhut Tiba-tiba Jengkel ke 700 Perusahaan Sawit di RI

Kamis, 24 Agustus 2023 | 11:32 WIB
Luhut Tiba-tiba Jengkel ke 700 Perusahaan Sawit di RI
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat ditemui di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Serangan, Bali, Selasa (25/7/2023) (suara.com/Putu Yonata Udawananda)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan tiba-tiba jengkel kepada 700 perusaaan sawit di Indonesia.

Dia bilang ratusan perusahaan tersebut belum melaporkan aktivitasnya ke Sistem Informasi Perizinan Perkebunan alias SIPERIBUN.

Luhut yang juga selaku Ketua Tim Pengarah Satgas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara mengatakan dalam fase self reporting yang digelar pada periode 3 Juli - 3 Agustus 2023, total ada 1.870 perusahaan patuh melapor melalui Sistem Informasi Perizinan Perkebunan alias SIPERIBUN.

Jumlah partisipasi ini meningkat dari torehan sebelumnya yang hanya 959 perusahaan.

Luhut juga menyinggung, masih ada 647 perusahaan dalam daftar SK Datin yang belum lapor mandiri di platform SIPERIBUN.

Ia memberikan dorongan kepada perusahaan-perusahaan ini untuk segera memenuhi kewajiban pelaporan.

Hal tersebut guna memperbaiki tata kelola industri kelapa sawit serta mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor ini.

"Saya menegaskan, bahwa perusahaan yang telah dimasukkan dalam Surat Keputusan (SK) Data dan Informasi (Datin) dan sedang dalam proses dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), wajib untuk melakukan pelaporan data di SIPERIBUN tanpa terkecuali," tegas Luhut dalam keterangan tertulis, Rabu (23/8/2023).

Diketahui, bahwa dalam evaluasi ini, ditemukan beberapa perusahaan yang belum mengunggah peta dalam format digital terkait perizinan Hak Guna Usaha (HGU), Izin Lokasi (ILOK), Izin Usaha Perkebunan (IUP), dan realisasi kebun saat ini.

Baca Juga: Sidang Haris Azhar Full Debat Panas: Jaksa sampai Disuruh Belajar KUHAP

"Di samping itu, perusahaan juga diminta untuk mengunggah perizinan dalam bentuk scan perizinan serta lampiran peta dalam format PDF dari perizinan HGU, ILOK, dan IUP," terang Luhut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI