Suara.com - Merujuk pada ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani, melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan untuk Tahun Anggaran 2024. Aparatur Sipil Negara (ASN), Polri dan TNI akan memiliki nominal tunjangan uang makan pada tahun depan.
Besaran tunjangan uang makan untuk pegawai ASN atau PNS akan dihitung berdasarkan jumlah hari kerja, sehingga besarnya tunjangan uang makan ini akan bervariasi setiap bulannya. Berikut adalah standar satuan biaya uang makan untuk pegawai ASN berdasarkan golongan:
- Golongan I dan II: Rp. 35.000
- Golongan III: Rp. 37.000
- Golongan IV: Rp. 41.000
Sementara itu, tunjangan uang lauk pauk bagi anggota Polri atau TNI akan dihitung berdasarkan jumlah hari kalender dalam bulan yang bersangkutan. Standar tunjangan uang lauk pauk bagi anggota Polri atau TNI adalah sebesar Rp. 60.000.
Namun, jika terdapat perubahan ketentuan dalam perjanjian terbaru antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang berbeda dengan ketentuan standar biaya uang makan bagi pegawai ASN dan uang lauk pauk bagi anggota Polri atau TNI yang terdapat dalam Peraturan Menteri ini, maka standar biaya ini akan mengikuti hasil perjanjian terbaru tersebut.
Baca Juga: Benarkah Usia Pensiun ASN Akan Diubah, Begini Penjelasannya