Suara.com - Selebgram perempuan asal Bogor berusia 22 tahun belum lama ini diamankan polisi karena kedapatan mempromosikan judi online melalui media sosialnya.
Hingga kini, banyak dari netizen yang penasaran dengan sosok perempuan cantik berinisial SZM tersebut. Untuk diketahui, hingga kini wanita berinisial SZM itu ditahan di Polres Bogor Kota untuk kepentingan penyelidikan.
"Selebgram SZM mengiklankan dan mempromosikan tautan yang berisi perjudian online," kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso kepada wartawan pada Selasa (22/8/2023) lalu.
Bayaran dari promosi judi online tersebut, SZM diperkirakan menerima uang berkisar Rp7 juta tiap bulan. Bismo mengungkapkan bahwa dalam akun Instagramnya @araamudrikah, SZM mencantumkan tautan ke situs judi online tersebut.
Baca Juga: Sosok SZM, Selebgram Bogor yang Ditangkap karena Promosikan Judi Online
"SZM dibayar sebesar Rp7 juta per bulan untuk melakukan promosi situs judi online tersebut," ujar Bismo.
Bismo menjelaskan bahwa SZM telah melakukan promosi situs judi online ini selama tujuh bulan terakhir. SZM direkrut oleh orang lain yang saat ini sedang dicari oleh polisi.
SZM diketahui sebagai salah satu selebgram yang kerap memamerkan kecantikannya melalui media sosial. Tidak jarang ia juga berani berpose seksi, hingga dijuluki OklinFia 2.
Akibat perbuatannya, SZM dijerat dengan Pasal 45 Ayat 2, UU RI Nomor 19 Tahun 2016 sehubungan dengan Pasal 17 Ayat 2, Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang berpotensi dikenai hukuman penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar.
Baca Juga: 5 Fakta Terkini Kasus Bayi Tertukar di Bogor: RS Sentosa Bakal Dipidanakan