Nasib Waskita Karya Ditentukan Pengadilan Hari Ini

Kamis, 24 Agustus 2023 | 06:56 WIB
Nasib Waskita Karya Ditentukan Pengadilan Hari Ini
Ilustrasi Waskita Karya.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jika tidak ada aral melintang, hari ini Kamis (24/8/2023) nasib PT Waskita Karya Tbk (WSKT) akan ditentukan lewat hasil putusan sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Majelis Hakim PN Jakarta Pusat sendiri resmi menunda pembacaan putusan sidang yang digelar pada Senin 21 Agustus 2023.

Akankah BUMN Karya tersebut selamat dari kepailitan?

"Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim menunda pembacaan putusan sidang menjadi pada hari Kamis, tanggal 24 Agustus 2023," tulis manajemen mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (23/8/2023).

Meskipun pembacaan putusan sidang tertunda, manajemen memastikan bahwa dengan adanya pengajuan permohonan PKPU tersebut, tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap kegiatan operasional dan kondisi keuangan dari Perseroan.

Selain itu, manajemen juga menambahkan bahwa saat ini Perseroan sedang dalam proses menyelesaikan review Master Resctructuring Agreement (MRA).

Sebelumnya Wakil Menteri BUMN I Kartika Wirjoatmodjo mengatakan WSKT saat ini tengah menghadapi hasil putusan sidang PKPU.

Tiko sapaan akrabnya mengatakan sebelum menghadapai proses PKPU tersebut dirinya mencoba untuk melakukan negosiasi kepada pemegangan obligasi WSKT. Kata dia, skema restrukturisasi dapat disetujui tanpa harus melalui proses PKPU di Pengadilan Negeri.

"Kita lagi diskusi dengan pemegang obligasi, itu cukup banyak dan juga dengan vendor. Kita terus diskusi, kita menghindari jangan sampai ada PKPU. Sebisa mungkin kita diskusi supaya bisa win win buat semua," kata Tiko saat ditemyi di JCC Senayan, Jakarta, Selasa (22/8/2023).

Baca Juga: Terancam Pailit, Nasib Waskita Karya Tinggal Hitungan Jam

WSKT sendiri tidak mampu membayar bunga ke-12 dan melunasi pokok atas obligasi berkelanjutan IV Tahap I Tahun 2020 yang jatuh tempo pada tanggal 6 Agustus 2023.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI