Ribet! Mulai 1 Januari 2024 Jokowi Wajibkan Beli LPG 3 Kg Kudu Bawa KTP

Rabu, 23 Agustus 2023 | 18:32 WIB
Ribet! Mulai 1 Januari 2024 Jokowi Wajibkan Beli LPG 3 Kg Kudu Bawa KTP
Ilustrasi. Ribet! Mulai Tahun Depan Jokowi Wajibkan Beli LPG 3 Kg Kudu Bawa KTP
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ide pemerintah untuk membuat program subsidi tepat sasaran makin aneh saja. Terbaru pemerintah mewajibkan kepada masyarakat yang ingin membeli LPG 3 kg bersubsidi kudu membawa data diri seperti KTP.

Aturan baru ini akan berlaku mulai 1 Januari 2024 mendatang.

Hal tersebut dikatakan oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (23/8/2023).

Dia bilang pemerintah akan mendata dan mencocokkan data pengguna LPG 3 kg, sehingga hanya masyarakat yang telah terdata saja yang boleh membeli. Beleid ini juga merupakan tindak lanjut dari isi Nota Keuangan Tahun Anggaran 2023 yang disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada pekan lalu.

Baca Juga: Momen Panembahan Al Nahyan Mengawal Presiden Jokowi Saat Main ke Mall di Medan Bikin Gemas

"Pendataan konsumen pengguna LPG tabung 3 kg ini merupakan tindak lanjut Nota Keuangan Tahun Anggaran 2023 yang menyatakan komitmen pemerintah melakukan langkah-langkah transformasi subsidi LPG tabung 3 kg menjadi berbasis target penerima dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap dengan mempertimbangkan pemulihan ekonomi dan daya beli masyarakat" ujar Tutuka.

Adapun proses registrasi atau pendataan pengguna LPG 3 kg yang disubsidi oleh pemerintah dibuka sejak 1 Maret lalu di sub penyalur atau pangkalan.

Tutuka menegaskan dalam pendataan tersebut tidak ada pembatasan dalam pembelian LPG 3 kg.

Para pembeli di pangkalan hanya perlu membawa KTP dan/atau Kartu Keluarga. Apabila sudah terdata dalam sistem, pembeli cukup hanya membawa KTP untuk pembelian selanjutnya. Sementara pengguna usaha mikro perlu melampirkan foto diri di tempat usaha.

Tutukan menambahkan sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019, LPG Tabung 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro yang menggunakannya untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran.

Baca Juga: Jokowi Sebut Indonesia akan Tingkatkan Perdagangan ke Kenya

Ia menyebut sosialisasi program transformasi pendistribusian LPG 3 kg tepat sasaran telah selesai dilakukan sebanyak lima kali. Sosialisasi dilakukan di 411 kabupaten atau kota pada 6 Maret hingga 3 Juli lalu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI