Benarkah Usia Pensiun ASN Akan Diubah, Begini Penjelasannya

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 23 Agustus 2023 | 16:37 WIB
Benarkah Usia Pensiun ASN Akan Diubah, Begini Penjelasannya
Sebagai Ilustarsi-Pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta menyelesaikan pekerjaannya di kantor Balai kota Jakarta, Jumat (24/3/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Benarkah usia pensiun aparatur sipil negara (ASN) akan diubah? Wacana ini muncul karena pembayaran uang pensiun ASN setiap bulan dinilai makin membebani negara. Mengacu pada Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.119-2/99 tertanggal 3 Oktober 2017 batas usia pensiun ASN ditentukan berdasarkan jabatan dan fungsinya. 

Batas usia pensiun ASN pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan ialah 58 tahun.

Sementara untuk pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya usia pensiun ialah 60 tahun. Terakhir, untuk ASN pejabat fungsional ahli utama usia pensiun adalah 65 tahun.

Sementara itu, pemerintah bakal segera menyusun skema baru terkait jaminan pensiun (JP) dan tunjangan hari tua (THT) bagi para ASN per 2024 mendatang.

Baca Juga: Nekat Resign dari PNS Bergaji 15 Juta, Pria Ini Pilih Jadi Streamer TikTok

Pasalnya, skema dana pensiun saat ini dianggap terlalu membebani APBN. Peningkatan likuiditas beberapa tahun mendatang diperkirakan bakal membuat klaim JP dan THT melonjak menjadi 254% pada 2027.

Di samping itu, nilai manfaat atau replacement ratio dari dana pensiun dinilai masih rendah jika dibandingkan saat para ASN tersebut masih aktif bekerja. Besarnya hanya 9% untuk golongan IV E dan 33% untuk II A. 

Wacana pengubahan skema pensiun PNS ini bukan pertama kali terjadi. Sebelumnya pada 2022 lalu, pengubahan sistem pembayaran pensiun ini juga mengemuka. Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata menyebut pemerintah sedang mengkaji usulan perubahan skema pembiayaan pensiun PNS.

Pemerintah saat ini masih menggunakan skema pay as you go dimana dana pensiun PNS disiapkan dan dibayarkan saat PNS telah pensiun.

“Saat ini kita melihat bahwa kita belum mengadopsi pola yang terbaik. Apakah dengan pay as you go itu yang terbaik, karena artinya dana pensiun PNS yang pensiun 10 sampai 15 tahun lalu menjadi beban hari ini,” katanya dalam media briefing di Kantor Pusat Kemenkeu.

Baca Juga: Pro Kontra Kebijakan ASN DKI WFH Demi Tekan Polusi: Pegawai Swasta Sedih Tetap WFO

Namun, kini pemerintah sudah mengkaji perubahan skema pembiayaan dana pensiun dari skema pay as you go menjadi skema fully funded. Dengan demikian, pemerintah mulai menyisihkan dana pensiun bagi setiap PNS secara sistematis setiap bulan sejak PNS tersebut mulai bekerja.

“Akan lebih bagus kalau pemerintah sudah menyisihkan dana pensiun bagi setiap PNS sejak awal sehingga pada saat pembayaran, pembiayaan dana pensiun berasal dari kerja PNS itu sendiri,” ujar dia.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI