Cara Cek BI Checking atau SLIK OJK, Ketahui Jejak Kredit Secara Online

Rifan Aditya Suara.Com
Rabu, 23 Agustus 2023 | 14:31 WIB
Cara Cek BI Checking atau SLIK OJK, Ketahui Jejak Kredit Secara Online
Cara Cek BI Checking (Freepick)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - BI Checking dikenal juga dengan nama SLIK OJK, yang digunakan untuk memeriksa apakah seseorang layak atau tidak untuk mendapatkan kredit ketika seseorang mengajukan permohonan kredit seperti rumah, kendaraan, dan lain sebagainya. Semua orang akan membutuhkan ini saat mengajukan kredit, maka jika belum tahu cara cek BI Checking. Simak penjelasannya di bawah ini.

Informasi dari BI Checking terdiri atas riwayat debitur bank dan lembaga keuangan lainnya. Di sini, kita bisa melihat apakah kreditur dapat melakukan pembayaran kredit secara lancara atau tidak. Informasi ini akan menjadi pertimbangan penting bagi bank, tempat seseorang melakukan permohonan kredit. 

Sekarang, kita sudah bisa memeriksa BI Checking secara mandiri baik secara online maupun offline. Berikut cara cek BI Checking.

Syarat cek BI Checking

Baca Juga: Cara Mengecek BI Checking Lewat HP, Berikut Skor yang Masuk Daftar Blacklist

Ada beberapa dokumen yang harus disiapkan terlebih dahulu sebelum melakukan cek BI Checking. Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk melakuakn cek BI Checking.

1. Syarat untuk debitur perorangan, siapkan berkas:
- KTP untuk Warga Negara Indonesia (WNI)
- Paspor untuk Warga Negara Asing (WNA)

2. Syarat untuk debitur badan usaha, siapkan berkas: 
- KTP untuk Warga Negara Indonesia (WNI)
- Paspor untuk Warga Negara Asing (WNA)
- NPWP Badan usaha
- Akta pendirian atau anggaran dasar pertama atau terakhir 

3. Email yang masih aktif 

4. Foto diri atau foto kartu identitas maksimal ukuran 4MB. 

Baca Juga: iDebKu Aplikasi Riwayat Kredit Calon Debitur dari OJK, Mirip BI Checking?

Cara cek BI Checking atau SLIK OJK

Langkah-langkah cek BI Checking secara online adalah sebagai berikut:

1. Masuk ke situs https://idebku.ojk.go.id/Public/HomePage 

2. Klik menu "Pendaftaran" pada halaman utama.

3. Kalau sudah masuk, lanjutkan cek ketersediaan layanan dengan mengisi seluruh kolom yang tersedia di laman pendaftaran.

4. Klik 'Selanjutnya'. 

5. Masukkan data registrasi secara lengkap dan benar 

6. Isi proses BI Checking

7. Unggah dokumen file berupa KTP untuk WNI dan Paspor untuk WNA

8. Unggah foto sesuai instruksi 

9.  Kamu akan dapatkan email dari OJK, berisi informasi nomor pendaftaran.

10. Cek status permohonan BI Checking yang tersedia melalui status layanan.

11. Hasil BI Checking akan dikirimkan kepada Anda melalui email, paling lambat 1 hari kerja pasca-pendaftaran.

Demikian itu cara cek BI Checking. Baik buruk riwayat pinjaman nasabah yang terungkap dalam BI Checking, bisa mempengaruhi keputusan pihak suatu lembaga keuangan seperti Bank dalam meloloskan permohonan fasilitas kredit yang diajukan semua orang.

Kontributor : Mutaya Saroh

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI