Suara.com - BI Checking dikenal juga dengan nama SLIK OJK, yang digunakan untuk memeriksa apakah seseorang layak atau tidak untuk mendapatkan kredit ketika seseorang mengajukan permohonan kredit seperti rumah, kendaraan, dan lain sebagainya. Semua orang akan membutuhkan ini saat mengajukan kredit, maka jika belum tahu cara cek BI Checking. Simak penjelasannya di bawah ini.
Informasi dari BI Checking terdiri atas riwayat debitur bank dan lembaga keuangan lainnya. Di sini, kita bisa melihat apakah kreditur dapat melakukan pembayaran kredit secara lancara atau tidak. Informasi ini akan menjadi pertimbangan penting bagi bank, tempat seseorang melakukan permohonan kredit.
Sekarang, kita sudah bisa memeriksa BI Checking secara mandiri baik secara online maupun offline. Berikut cara cek BI Checking.
Syarat cek BI Checking
Ada beberapa dokumen yang harus disiapkan terlebih dahulu sebelum melakukan cek BI Checking. Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk melakuakn cek BI Checking.
1. Syarat untuk debitur perorangan, siapkan berkas:
- KTP untuk Warga Negara Indonesia (WNI)
- Paspor untuk Warga Negara Asing (WNA)
2. Syarat untuk debitur badan usaha, siapkan berkas:
- KTP untuk Warga Negara Indonesia (WNI)
- Paspor untuk Warga Negara Asing (WNA)
- NPWP Badan usaha
- Akta pendirian atau anggaran dasar pertama atau terakhir
3. Email yang masih aktif
4. Foto diri atau foto kartu identitas maksimal ukuran 4MB.
Baca Juga: Cara Mengecek BI Checking Lewat HP, Berikut Skor yang Masuk Daftar Blacklist
Cara cek BI Checking atau SLIK OJK