Suara.com - Jika tidak ada aral melintang, dalam kurang dari 24 jam kedepan nasib PT Waskita Karya Tbk (WSKT) akan ditentukan lewat hasil putusan sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Pasalnya, majelis Hakim PN Jakarta Pusat sendiri resmi menunda pembacaan putusan sidang yang digelar pada Senin 21 Agustus 2023.
"Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim menunda pembacaan putusan sidang menjadi pada hari Kamis, tanggal 24 Agustus 2023," tulis manajemen mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (23/8/2023).
Meskipun pembacaan putusan sidang tertunda, manajemen memastikan bahwa dengan adanya pengajuan permohonan PKPU tersebut, tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap kegiatan operasional dan kondisi keuangan dari Perseroan.
Baca Juga: Istaka Karya Resmi Pailit, PPA: Jalan yang Terbaik
Selain itu, manajemen juga menambahkan bahwa saat ini Perseroan sedang dalam proses menyelesaikan review Master Resctructuring Agreement (MRA).
Sebelumnya Wakil Menteri BUMN I Kartika Wirjoatmodjo mengatakan WSKT saat ini tengah menghadapi sidang di Pengadilan Negeri alias Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Tiko sapaan akrabnya mengatakan sebelum menghadapai proses PKPU tersebut dirinya mencoba untuk melakukan negosiasi kepada pemegangan obligasi WSKT. Kata dia, skema restrukturisasi dapat disetujui tanpa harus melalui proses PKPU di Pengadilan Negeri.
"Kita lagi diskusi dengan pemegang obligasi, itu cukup banyak dan juga dengan vendor. Kita terus diskusi, kita menghindari jangan sampai ada PKPU. Sebisa mungkin kita diskusi supaya bisa win win buat semua," kata Tiko saat ditemyi di JCC Senayan, Jakarta, Selasa (22/8/2023).
WSKT sendiri tidak mampu membayar bunga ke-12 dan melunasi pokok atas obligasi berkelanjutan IV Tahap I Tahun 2020 yang jatuh tempo pada tanggal 6 Agustus 2023.
Baca Juga: Bos Garuda Lega, Permintaan Pembatalan Perdamaian PKPU Ditolak Pengadilan
Pada 5 Mei 2023 lalu, WSKT juga gagal bayar bunga ke-11 dari obligasi tersebut dan telah dinyatakan lalai oleh Wali Amanat pada tanggal 30 Mei 2023.
Secara rinci utang pokok Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020 bernominal Rp135,5 miliar akan jatuh tempo 6 Agustus 2023. Utang ini memiliki bunga 10,75 persen per tahun, artinya bunga yang harus dibayar mencapai Rp14,56 miliar.
Selain itu, WSKT juga memiliki utang obligasi yang akan jatuh tempo pada bulan depan, yaitu Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap III Tahun 2018 Seri B bernominal Rp941,75 miliar dengan masa jatuh tempo pada 28 September 2023. Obligasi ini memiliki tingkat bunga 9,75 persen per tahun, sehingga bunga pembayaran mencapai Rp91,82 miliar.
Secara total, sepanjang semester I/2023 WSKT mencatatkan total liabilitas atau utang senilai Rp84,31 triliun. Jumlah utang tersebut naik 9,20 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu, yakni Rp77,2 triliun.
Meski menghadapi sulit, Wamen Tiko memastikan pemerintah tetap mengambil langkah penyelamatan. Baik berupa restrukturisasi utang kepada perbankan, pemegang obligasi, vendor, hingga disuntik anggaran segar alias Penyertaan Modal Negara (PMN).
Selain itu proyek-proyek yang dikerjakan WSKT juga akan dilimpahkan ke BUMN Karya lainnya, sepert Hutama Karya (HK).
"Kami di pemerintah sudah kami janjikan, Waskita ini nanti akan diberikan dukungan melalui HK untuk menyelesaikan tol-tolnya. Mekanismenya nanti untuk membayar sebagian piutang yang ada di Waskita juga, dan juga nanti kita sepakat Waskita akan jadi anak usaha dari HK," tuturnya.