Atasi Polusi Udara, Tito Karnavian Minta Pemimpin se-Jabodetabek Beri Tarif Murah Transportasi Umum

Achmad Fauzi Suara.Com
Rabu, 23 Agustus 2023 | 11:39 WIB
Atasi Polusi Udara, Tito Karnavian Minta Pemimpin se-Jabodetabek Beri Tarif Murah Transportasi Umum
Mendagri, Tito Karnavian. (Dok. Kemendagri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengintruksikan pemerintah daerah di Jabodetabek untuk ikut serta mengurangi polusi udara. Salah satu instruksinya, dengan meningkatkan pelayanan transportasi publik ke masyarakat.

Tito meminta, pemerintah daerah harus kreatif untuk mengalihkan masyarakat untuk naik transportasi ketimbang kendaraan pribadi. Misalnya, bisa dengan memberikan tarif murah hingga diskon pada angkutan umum.

Adapun, instruksi ini tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada Wilayah Jabodetabek yang telah ditandatangangi Tito pada 22 Agustus 2023.

"Memberikan insentif lebih (potongan harga) agar masyarakat terdorong untuk beralih dari kendaraan pribadi ke moda transportasi massal/transportasi umum," bunyi salah satu instruksi dalam aturan tersebut yang dikutip, Rabu (23/8/2023).

Baca Juga: Isi Instruksi Mendagri Terkait Polusi Udara, Wajib Diikuti Kepala Daerah Jabodetabek

Selain tarif, pemerintah daerah Jabodetabek juga diminta meningkatkan pelayanan publik, ketika masa puncak kemacetan dengan memastikan keterserdiaan armada dan kapasitas penumpang.

Kemudian, Tito juga meminta agar operator angkutan umum untuk bisa menambah rute di beberapa daerah yang masih terbatas aksesnya. Arahan penggunaan transportasi ini tidak hanya untuk ASN saja, tetapi juga pegawai swasta.

"Bagi ASN dan/atau masyarakat yang melaksanakan WFO atau yang masih melakukan aktivitas di luar rumah, untuk mengoptimalkan moda transportasi masal atau transportasi umum," bunyi salah satu poin Inmendagri.

"Mendorong masyarakat atau karyawan swasta dan dunia usaha yang melakukan WFO atau masih melakukan aktivitas di luar rumah agar menggunakan kendaraan yang tidak beremisi atau kendaraan listrik," tulis poin dalam Inmendagri tersebut.

Baca Juga: Ternyata, Ini Tiga Sektor yang Jadi Biang Keladi Polusi Udara Jakarta

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI