Suara.com - Mendagri Tito Karnavian telah mengeluarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terkait Pengendalian Pencemaran Udara di wilayah Jabodetabek.
Inmendagri ini mengandung beberapa poin penting yang harus diikuti oleh Kepala Daerah, termasuk Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, Gubernur Banten, dan Bupati/Walikota di seluruh Jabodetabek.
Poin-poin tersebut mencakup penggunaan sistem kerja hybrid, pembatasan kendaraan bermotor, peningkatan layanan transportasi umum, uji emisi yang lebih ketat, optimalisasi penggunaan masker, pengendalian emisi lingkungan, dan penerapan solusi hijau, serta pengelolaan limbah industri yang lebih baik.
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, menjelaskan bahwa Inmendagri Nomor 2 Tahun 2023 ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo dalam pertemuan terbatas tentang peningkatan kualitas udara di kawasan Jabodetabek pada tanggal 14 Agustus.
Baca Juga: Pemprov DKI Didesak Jadikan Lolos Uji Emisi Syarat Perpanjangan STNK, Tekan Polusi
Kepala Daerah diminta untuk mengatur kebijakan pengaturan sistem kerja, seperti penerapan work from home (WFH) dan work from office (WFO) sebanyak 50 persen bagi ASN, karyawan BUMN, dan BUMD. Namun, pengecualian diberikan bagi yang memberikan layanan publik langsung atau pelayanan esensial.
Mengutip dari Antara, Pemda di wilayah Jabodetabek diharapkan mendorong karyawan swasta dan dunia usaha untuk mengadopsi kebijakan WFH dan WFO sesuai dengan kebijakan instansi/pelaku usaha terkait.
Kebijakan WFH-WFO ini dimaksudkan untuk mengurangi mobilitas yang dapat menyebabkan polusi udara, terutama karena sebagian besar masyarakat Jabodetabek menggunakan kendaraan pribadi saat beraktivitas seperti pergi ke kantor.
Pemerintah juga mendorong pembatasan kendaraan bermotor dengan meningkatkan penggunaan transportasi massal dan kendaraan beremisi rendah, termasuk kendaraan listrik.
Selain itu, peningkatan layanan transportasi umum juga ditekankan melalui peningkatan kapasitas jumlah kendaraan umum, tambahan rute dan titik angkut, penanganan masalah di jalur busway, serta memberikan insentif atau potongan harga untuk mendorong masyarakat beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi umum.
Baca Juga: DPRD Usulkan Pemberdayaan Ibu-ibu Pengajian untuk Sosialisasi Soal Polusi Udara di Jakarta
Instruksi Mendagri juga menekankan pentingnya uji emisi kendaraan dan insentif bagi kendaraan beremisi rendah, seperti pembebasan dari aturan ganjil-genap dan prioritas parkir.
Dalam pengendalian emisi lingkungan dan penerapan solusi hijau, langkah-langkah termasuk pelarangan pembakaran sampah terbuka, pengendalian polusi dari konstruksi, penyiraman jalan untuk mengurangi debu, penanaman pohon di ruang publik, penggunaan curtain hijau, dan modifikasi cuaca melalui hujan buatan.
Pemerintah Daerah juga diminta untuk mengawasi pengelolaan limbah industri dengan lebih ketat, mendorong penggunaan perangkat scrubber di industri, melakukan uji emisi, dan memberikan denda kepada pelanggar, serta mempromosikan energi terbarukan di sektor industri.
Pendekatan kolaboratif antara instansi pemerintah daerah, serta peningkatan koordinasi Satpol PP dalam penegakan peraturan daerah tentang pengendalian pencemaran udara juga menjadi fokus dalam implementasi Inmendagri ini.
Instruksi Mendagri ini berlaku mulai 22 Agustus 2023 hingga batas waktu yang akan ditentukan berdasarkan hasil evaluasi kebijakan yang diterapkan.
Semua arahan dalam Instruksi Mendagri ini diharapkan akan diterapkan dengan strategi aksi yang konkret, dengan menjaga keseimbangan antara perbaikan kualitas udara dan dukungan terhadap perekonomian masyarakat pasca pandemi COVID-19.