Viral Tabrakan Truk dengan Pemotor di Lenteng Agung, Jasa Raharja Tolak Berikan Santunan

Rabu, 23 Agustus 2023 | 11:19 WIB
Viral Tabrakan Truk dengan Pemotor di Lenteng Agung, Jasa Raharja Tolak Berikan Santunan
Kecelakaan pemotor lawan arah di Jalan Raya Lenteng Agung, Selasa (21/8/2023) pagi. (Foto: Istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - PT Jasa Raharja menolak untuk memberikan santunan kepada korban laka lantas yang terjadi antara truk pengangkut batu bata dan pemotor yang lawan arah di Lenteng Agung, Jakarta Selatan pada Selasa (22/8/2023).

Hal itu mereka putuskan dengan merujuk UU Nomor 34/1964 jo PP Nomor 18/1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

"Jika merujuk pada UU Nomor 34/1964 jo PP Nomor 18/1965, bahwa bagi pengemudi/pengendara yang mengalami kecelakaan dan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka Jasa Raharja tidak menjamin", kata Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono dalam keterangan resmi, Rabu (23/8/2023).

Rivan juga merinci kategori korban kecelakaan lalu lintas lain yang tidak berhak disantuni Jasa Raharja, antara lain korban kecelakaan tunggal, menerobos palang pintu kereta api, terbukti sedang melakukan kejahatan seperti maling kabur yang ngebut di jalan, terbukti mabuk, disengaja karena bunuh diri atau percobaan bunuh diri, dan korban kecelakaan karena mengikuti perlombaan kecepatan seperti lomba balap mobil dan motor.

Baca Juga: Gak Kapok Ada Kecelakaan! Pemotor Masih Bandel Lawan Arus di Lenteng Agung, Polisi Pasang e-TLE Mobile

Jasa Raharja lantas mengimbau seluruh pengguna jalan agar selalu taat peraturan lalu lintas dan berkendara dengan tertib.

"Dengan demikian, diharapkan dapat menjaga keselamatan bersama dan mencegah terjadinya insiden-insiden serupa di masa mendatang," tandas Rivan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI