Sri Mulyani Ungkap Instansi dengan Tukin Terbesar, Kemenkeu Kalah Jauh

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 22 Agustus 2023 | 13:41 WIB
Sri Mulyani Ungkap Instansi dengan Tukin Terbesar, Kemenkeu Kalah Jauh
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat ditemui usai kegiatan sosialisasi UU P2SK oleh Kadin Indonesia di Jakarta, Selasa (13/6/2023). ANTARA/Imamatul Silfia/aa.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Usai Presiden Jokowi mengumumkan kenaikan gaji PNS, muncul wacana mengenai peningkatan tunjangan kinerja yang menjadi perbincangan hangat di kalangan pegawai negeri sipil.

Pasalnya, belum lama ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga mengadakan konferensi pers di Kantor Kemenkeu pada tanggal 16 Agustus 2023, di mana isu kenaikan tunjangan kinerja menjadi sorotan utama.

Dalam kesempatan tersebut, eks pejabat bank Dunia itu membahas secara singkat tentang tunjangan kinerja yang menjadi pertanyaan banyak orang.

Menurut Menkeu, tidak hanya kenaikan gaji yang diumumkan oleh Presiden, masing-masing Kementerian dan Lembaga (K/L) juga memiliki Tunjangan Kinerja (Tukin).

Baca Juga: Para Juara Busana Terbaik di Upacara HUT Ke-78 RI di Istana, Kaesang Dapat Sepeda

Bagi K/L yang dinilai telah menunjukkan kinerja yang baik, biasanya mereka mengusulkan peningkatan tunjangan kinerja.

Pernyataan ini mengindikasikan bahwa kenaikan tunjangan kinerja tidak diatur secara pasti, melainkan diputuskan oleh masing-masing K/L berdasarkan evaluasi kualitas kinerja para pegawainya.

Mengenai tunjangan kinerja, nilainya umumnya jauh lebih besar dibandingkan dengan gaji pokok yang diterima setiap bulan.

Hal ini menjadikan tunjangan kinerja sebagai salah satu komponen penting dalam pendapatan para PNS di Indonesia.

Berikut adalah daftar 8 instansi di Indonesia dengan tunjangan kinerja terbesar:

Baca Juga: Menang Busana Terbaik, Sri Mulyani Pakai Baju Adat Apa?

  1. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta: Tunjangan kinerja berkisar antara Rp3.500.000 hingga Rp127.700.000.
  2. Direktorat Jenderal Pajak: Rentang tunjangan kinerja mulai dari Rp5.300.000 hingga Rp117.300.000.
  3. Otorita IKN: Besaran tunjangan kinerja berkisar antara Rp62.672.646 hingga Rp98.152.220.
  4. Kementerian Keuangan: Tunjangan kinerja berkisar antara Rp2.500.000 hingga Rp46.900.000.
  5. Badan Pemeriksa Keuangan: Rentang tunjangan kinerja mulai dari Rp1.540.000 hingga Rp41.550.000.
  6. Kementerian PANRB: Besaran tunjangan kinerja berkisar antara Rp2.575.000 hingga Rp41.550.000.
  7. Kementerian PPN/Bappenas: Tunjangan kinerja berkisar antara Rp2.575.000 hingga Rp41.550.000.
  8. BPKP RI: Rentang tunjangan kinerja mulai dari Rp2.575.000 hingga Rp41.550.000.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI