Suara.com - Jaringan bisnis jual beli senjata api ilegal yang mengatasnamakan TNI Angkatan Darat telah berhasil diungkap oleh Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) setelah menemukan dokumen palsu dalam transaksi penjualan senjata ilegal.
Menurut Wakil Komandan Puspomad, Mayor Jenderal TNI Eka Wijaya Permana, dokumen yang digunakan dalam penjualan senjata api ternyata adalah dokumen palsu. Puspomad kemudian berhasil menangkap penjual dokumen palsu tersebut, yang memiliki inisial IP.
Selain itu, Puspomad juga mengidentifikasi pelaku dengan inisial WA yang terlibat dalam transaksi jual beli senjata api ilegal. Dalam penggerebekan ini, 14 pucuk senjata api dan delapan pucuk airgun berhasil disita.
Karena pelaku merupakan warga sipil, kasus ini kemudian dialihkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya oleh TNI AD.
Baca Juga: Remaja di Sunter Tawuran Pakai Sajam hingga Diduga Pistol, Polisi Tangkap Sembilan Pelaku
Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, menegaskan bahwa tidak ada anggota TNI yang terlibat dalam kasus penjualan senjata api ilegal ini. Polda Metro Jaya berhasil menangkap 10 orang yang diduga terlibat dalam penjualan senjata ilegal dengan dokumen palsu, tetapi tidak ada yang terkait dengan TNI AD.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, menyatakan bahwa para pelaku memalsukan kartu identitas anggota TNI AD untuk melancarkan aktivitas ilegal mereka.
Mereka memalsukan kartu anggota serta kartu identitas lainnya, termasuk kartu senjata api yang mengatasnamakan pejabat Angkatan Darat dan Kementerian Pertahanan.
Sebagai respons terhadap temuan ini, Polda Metro Jaya dan TNI AD membentuk tim gabungan untuk mengungkap para tersangka, termasuk pelaku yang diungkap di Cianjur, Jawa Barat, dan berhasil menyita 44 pucuk senjata api campuran. Tim gabungan juga menangkap dua pemasok senjata ilegal yang merupakan warga sipil.
Salah satu dari 10 tersangka, berinisial R, diketahui merupakan seorang residivis yang pernah terlibat dalam perdagangan senjata ilegal pada tahun 2017 dengan modus yang sama.
Baca Juga: Polisi Ringkus Pemasok Senpi ke Karyawan PT KAI yang Menjadi Terduga Teroris Jaringan ISIS
R juga terlibat dalam penjualan senjata ilegal kepada tersangka teroris berinisial DE yang ditangkap di Bekasi. Oleh karena itu, R akan menghadapi hukuman yang berbeda karena statusnya sebagai residivis.