Banjarbaru Lapor Kekurangan Pupuk Subsidi, Kementan Dorong Kepala Dinas Pertanian Ajukan Realokasi

Fabiola Febrinastri
Banjarbaru Lapor Kekurangan Pupuk Subsidi, Kementan Dorong Kepala Dinas Pertanian Ajukan Realokasi
Ilustrasi pupuk bersubsidi. (Dok: Kementan)

Petani penerima pupuk bersubsidi harus terdaftar sebagai penerima subsidi.

Suara.com - Kementerian Pertanian (Kementan) memastikan tidak ada kelangkaan pupuk bersubsidi di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel). Alokasi pupuk bersubsidi tiap-tiap daerah sudah menyesuaikan usulan yang masuk dalam e-alokasi.

“Pemerintah kabupaten/kota dapat mengusulkan realokasi kepada provinsi. Provinsi berwenang menetapkan alokasi untuk masing-masing kabupaten/kota, sedangkan pusat hanya menetapkan alokasi pupuk hingga tingkat Provinsi. Oleh karena itu, kabupaten/kota perlu menghitung kebutuhan pupuk di wilayahnya secara cermat sebelum mengajukan realokasi,” kata Menteri Pertanian (Mentan) Syarul Yasin Limpo (SYL), Senin (21/8/2023).

Terkait permasalahan pupuk bersubsidi di Kota Banjarbaru, Kementan menyarankan Kepala Dinas Pertanian Banjarbaru mengajukan realokasi kepada Kepala Dinas Provinsi Kalsel untuk menambah alokasi.

Pemerintah daerah perlu mempertimbangkan data petani yang belum melakukan penebusan dan kebutuhan masing-masing wilayah dalam mengajukan realokasi.

Baca Juga: Mentan Amran Teken MoU Pertanian dengan Yordania, Disaksikan Presiden Prabowo dan Raja Abdullah II

Mentan SYL menegaskan, petani penerima pupuk bersubsidi harus terdaftar sebagai penerima subsidi, sesuai kriteria yang tertuang pada Peraturan Menteri Pertanian No. 10 Tahun 2022. Adapun kriteria penerima pupuk bersubsidi yakni, petani dengan lahan maksimal 2 Ha, tergabung dalam Kelompok Tani (Poktan) dan hanya 9 komoditas yang berhak.

Sejak tahun 2023, pendataan petani penerima pupuk bersubsidi dilakukan melalui sistem e-Alokasi.

"Kebijakan e-Alokasi guna memperketat penyaluran pupuk bersubsidi sehingga tidak diselewengkan dan mencegah duplikasi penerima pupuk. Alokasi pupuk bersubsdi untuk tahun 2023 ada 7,8 juta ton untuk komoditas padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, kopi, tebu, dan kakao," terangnya.

Dengan terbatasnya alokasi pupuk bersubsidi, lanjut Mentan, maka harus direncanakan dengan baik terkait penyaluran atau pendistribusiannya.

"Pupuk bersubsidi ditujukan untuk seluruh petani yang mampu memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah dalam Permentan Nomor 10 Tahun 2022," ungkapnya.

Baca Juga: Presiden Prabowo Kenalkan Mentan Amran ke Raja Yordania, Mantapkan Kerja Sama Sektor Pertanian

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana (PSP) Kementan Ali Jamil menegaskan, petani penerima pupuk bersubsidi dapat menebus pupuk bersubsidi pada kios-kios resmi yang telah ditentukan. Petani dapat melihat daftar penerima pupuk bersubsidi melalui data cetak e-Alokasi yang dimiliki oleh masing-masing kios maupun penyuluh pertanian setempat.