Suara.com - Partai Buruh menuntut Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk bisa menaikan upah minimun 15% pada tahun 2024. Tuntutan ini setelah Jokowi mengumumkan kenaikan gaji PNS sebesar 8% pada tahun 2023.
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan, keniakan upah buruh merupakan suatu hal yang wajar.
"Melihat keputusan pemerintah menaikkan upah ASN/TNI & Polri sebesar 8%, serta Pensiunan sebesar 12%, maka tuntutan Partai Buruh untuk menaikkan upah buruh sebesar 15% adalah hal yang wajar," ujar Said Iqbal dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/8/2023).
"Di mana, kalkulasi angka 8% tersebut berasal dari pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Dengan perincian bahwa pertumbuhan ekonomi 5,2% dan inflasi 2,8%, sehingga bertemu di angka 8%," tambahnya.
Baca Juga: Parade Lomba 17-an Ala GGB Dimeriahkan Buruh dari 10 Perusahaan
Kenaikan upah buruh ini, tutur Said Iqbal, demi adanya keadilan bagi para buruh yang telah mengabdikan dirinya untuk pertumbuhan perekonomian bangsa.
"Nah bagaimana dengan buruh? Di dalam pasal tentang upah, di dalam UU Cipta Kerja, yakni tentang Kenaikan Upah Minimum, yang didasarkan pada inflasi, pertumbuhan ekonomi, ditambah dengan 'indeks tertentu', adanya indeks tertentu itulah yang tidak adil," kata dia.
"Kalau ASN/TNI & POLRI bekerja sebagai administratur negara atau biasa juga disebut sebagai call center, yang mengambil biaya dari APBN. Sedangkan buruh adalah profit centre, yang menghasilkan. Ini berarti logika berpikir dari Kemnaker, Kemenkeu dan Kemenko Perekonomian, itu kacau," tambah dia.
Namun begitu, Said Iqbal menegaskan, para buruh sebenarnya tidak mempermasalahkan kenaikan gaji PNS. Akan tetapi, dirinya menegaskan, bahwa kenaikan tersebut juga harus diiringi dengan kenaikan upah buruh sebesar 15%.
"Tentu kami dari Partai Buruh setuju, jika upah ASN naik 8% dan Pensiunan 12%. Tapi secara bersamaan, Partai Buruh juga meminta kepada pemerintah, bahwa di tahun 2024 upah buruh naik 15%," imbuh dia.
Baca Juga: Buruh yang Tergabung Dalam GGB Gelar Lomba Susun Puzzel di Jakarta Utara
Said Iqbal juga menambahkan, angka 15% ini dihitung dari posisi Indonesia saat ini, yang sudah masuk ke dalam Middle Income Country. Berdasarkan data Bank Dunia, Indonesia memiliki produk domestik bruto (PDB) per kapita antara US USD4.046-12.535
"Indonesia sudah masuk ke dalam Middle Income Country, dengan hitungan nilai 5,6 juta/bulan. Sehingga ketika dinaikkan 15%, maka Upah Minimun Nasional akan mendekati nilai rata-rata, sekitar 3,5 juta, dari upah yang tertinggi hingga ke yang paling rendah," beber dia.
"Sebagai contoh, di mana UMP Jakarta yang mencapai Rp 4,9 Juta, jika menuju Rp 5,6 Juta, artinya selisih Rp 700 ribu. Dan ini ketemu 15%," pungkas dia.