Oleh karena itu, melalui momentum HUT Kemerdekaan RI, KPTNI berharap pemerintah sebagai pembuat peraturan dapat secara adil dan berimbang mengambil peran dalam ekosistem pertembakauan mempertimbangkan perlindungan dan pemenuhan hak-hak konsumen.
“Tembakau telah menjadi pengerak ekonomi keluarga, masyarakat, dan daerah. Ratusan triliun tiap tahun dihasilkan dari cukai rokok untuk pembangunan negara. Rokok sebagai produk tembakau adalah barang yang legal dikonsumsi. Kami menyayangkan konsumen tembakau masih diperlakukan diskriminatif, padahal aktivitas merokok adalah legal dan dilindungi oleh undang-undang,” paparnya.
Acara Konsumen Merdeka dimanfaatkan oleh seluruh lintas komunitas konsumen tembakau sebagai ruang penguatan sinergi dan koordinasi untuk mengawal peraturan pertembakauan yang komprehensif.
Konsumen siap menjadi partner pemerintah untuk menyusun dan menerapkan peraturan pertembakauan di Indonesia.
“Tidak bisa kita pungkiri, pemerintah belum merangkul konsumen tembakau yang jumlahnya ada sekitar 69 jutaan ini. Dapat dilihat dari keberadaan sekitar 400-an lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat, namun belum ada satupun yang khusus mengadvokasi perlindungan konsumen tembakau. Sejatinya, konsumen tembakau adalah bagian dari masyarakat yang hak-haknya dilindungi seperti termaktub dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen,” kata Rohman, Inisiator Emas Hijau Kolektif.
Lapak Tembakau hingga Daur Ulang Bungkus Rokok
Pengunjung event Konsumen Merdeka menaruh minat tinggi pada pameran berbagai jenis tembakau oleh para pelaku UMKM Tingwe. Di antaranya jenis tembakau Kasturi yakni salah satu tanaman tembakau yang dibudidayakan pada musim kemarau.
Tanaman ini banyak dibudidayakan di daerah Jember dan Bondowoso (Jawa Timur). Selain produk tembakau, peserta yang hadir juga dapat menyaksikan hasil kreasi kertas surat yang didaur ulang dari bungkus rokok bekas. Produk-produk tersebut legal, karena membayar cukai.
Dalam kesempatan tersebut, pengunjung juga mendapatkan stiker Rokok Bukan untuk Anak yang menegaskan bahwa konsumen dan komunitas tembakau adalah orang dewasa (18+) yang secara tegas dan keras melarang rokok dikonsumsi anak-anak.
Baca Juga: Emiten Rokok Sampoerna Rombak Jajaran Para Bos, Begini Susunan Terbarunya
“Konsumen mau diatur dan taat hukum. Konsumen adalah orang-orang yang bertanggung jawab. Kami tegas menolak anak-anak mengonsumsi dan mengakses rokok dan tembakau,” kata Rohman, Ketua Emas Hijau Kolektif.