Suara.com - Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta dilarang untuk membawa kendaraan BBM setiap Rabu. Kebijakan ini, untuk memperbaiki kualitas udara di DKI Jakarta yang kekinian penuh polusi.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menjelaskan, kebijakan ini merupakan arahan dari Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono.
"Kebijkan ini merupakan realisasi dari arahan Pj Gubernur Heru Budi Hartono dalam upaya memperbaiki kualitas udara di Jakarta," ujarnya yang dikutip dalam keterangan tertulis, Senin (21/8/2023).
Kebijakan ini berlaku untuk semua karyawan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, baik yang bertugas di kantor, Suku Dinas Lingkungan Hidurp tiap wilayah, maupun Kantor Unit Pengelola Teknis (UPT) di bawah Dinas Lingkungan Hidup.
Baca Juga: Polusi Udara, PNS DKI Jakarta 2 Bulan WFH
"Kami telah menetapkan setiap Rabu dalam sepekan, seluruh ASN maupun PJLP yang bertugas di kantor dinas maupun lima suku dinas tidak membawa kendaraan bermotor, kecuali berbasis listrik," jelas Asep.
Asep menambahkan, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta juga melayani uji emisi kendaraan bermotor secara gratis. Layanan ini dibuka setiap hari di kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Suku Dinas Lingkungan Hidup.
"Kami juga bekerja sama dengan organisasi perangkat daerah untuk menfasilitasi pegawai yang ingin meminta pelayanan uji emisi," pungkas dia.