Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai bergerak untuk membenahi perusahaan pinjaman online (pinjol) atau paylater. Hal ini imbas dari banyak kasus mahasiswa yang terjerat utang pinjol hingga Paylater.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi meminta perusahaan paylater dan pinjol harus melihat target penggunannya.
Jangan sampai, targetnya merupakan pihak yang tidak memiliki pendapatan bulanan, sehingga tak mampu membayar pinjaman yang diajukan.
"Bila memasarkan ke segmen yang tidak tepat, itu juga bisa kena sanksi. Ini kan tidak tepat, mereka masih pelajar," ujar Friderica yang dikutip, Senin (21/8/2023).
Baca Juga: Bocoran Bos OJK: Minggu Depan Aturan Main Bursa Karbon Terbit
Wanita yang kerap disapa Kiki ini melanjutkan, OJK juga memelototi marketplace atau e-commerce yang menyediakan jasa paylater. Sebab, mahasiswa cepat tergiur untuk menggunakan paylater saat belanja online.
Meskipun, terdapat informasi pekerjaan dalam mengajukan paylater, tetapi mahasiswa bisa mengisi itu dengan mengaku sebagai pegawai atau buruh.
Menurut Kiki, seharusnya mahasiswa tak bisa mengakses paylater, karena tidak memiliki penghasilan bulanan untuk membayar pinjaman yang diajukan.
"Tapi agent paylater ini menyuruh ayo diisi saja buruh biar di-approve. Nah itu perilaku agen yang tidak bertanggung jawab," imbuh dia.
Ratusan Mahasiswa Terjerat Paylater
Baca Juga: Gegara Terjerat Paylater Rp300 Ribu, Anak Muda Sulit Ambil Kredit KPR
Sebanyak ratusan mahasiswa baru Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Surakarta dikabarkan terjerat kasus pinjaman online atau pinjol.
Kondisi ini pun mendapat perhatian dari Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi. Dia bilang mengungkapkan maba tersebut bukan terjerat pinjol, melainkan paylater.
"Kalau UIN kita sedang dalami lebih lanjut, tapi itu ternyata terakhir bukan pinjol loh ya, ternyata produk paylater," kata wanita yang akrab disapa Kiki tersebut usai konferensi pers di Gedung OJK yang dikutip dari Antara, Jumat (18/8/2023).
Menurutnya, kasus dimulai saat kampus bekerja sama dengan pihak bank untuk membuka rekening untuk 1.200 mahasiswa dari total 4.000 mahasiswa baru. Ternyata, 200 dari 1.200 maba tersebut malah terjerat paylater dengan salah satu Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).
"Nah, tetapi yang kemudian menjadi ramai itu karena mereka, 200 itu dibukakan kredit line di salah satu PUJK tadi," jelasnya.
Ternyata, para maba tersebut bukan dibukakan rekening perbankan, melainkan credit line antara Rp100 ribu sampai Rp300 ribu di paylater. Namun, yang menjadi permasalahan, kasus tersebut bukan aktivitas resmi yang dibiayai oleh rektorat atau tidak sah.