Suara.com - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai hari ini Senin (21/8/2023) mulai memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) atau kerja dari rumah.
Presentase kehadiran yang ditetapkan sebanyak 50%. Uji coba WFH ini akan dilakukan selama 2 bulan kedepan atau hingga 21 Oktober 2023.
Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko menerangkan, pelaksanaan uji coba WFH dilakukan dengan persentase kehadiran 50% bagi ASN yang melakukan fungsi staf atau pendukung.
"Pelaksanaan uji coba WFH dilakukan dengan persentase kehadiran 50 persen di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, berlaku pada 21 Agustus-21 Oktober 2023 bagi ASN yang melakukan fungsi staf atau pendukung," kata Sigit dalam keterangan tertulisnya.
Baca Juga: Polusi Udara Kian Buruk, Mulai Hari Ini 50% PNS DKI Jakarta WFH
Namun bagi pelayanan yang bersifat langsung tidak dilakukan secara WFH melainkan tetap masuk ke kantor.
"Namun, tidak berlaku pada layanan yang bersifat langsung kepada masyarakat, seperti RSUD, Puskesmas, Satpol PP, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Perhubungan, hingga pelayanan tingkat kelurahan," tambahnya.
Sigit menambahkan, persentase pegawai yang melaksanakan WFH dan kehadiran di kantor juga akan disesuaikan selama KTT ASEAN berlangsung pada 4-7 September 2023 mendatang. Rinciannya pegawai yang WFH sebanyak 75 persen dan bekerja dari kantor sebanyak 25 persen.
"Penyesuaian ini berlaku pada kantor-kantor pemerintahan yang dekat dari lokasi KTT ASEAN, seperti Kantor Dinas Pariwisata di Kuningan, Jakarta Selatan," terangnya.
Sementara sistem pembelajaran jarak jauh (PJJ) 50% hanya diberlakukan selama KTT ASEAN di sekolah-sekolah yang dekat dengan venue acara.
Baca Juga: ASN Jakarta Terapkan WFH, Begini 5 Cara Kerja Efektif dan Tetap Produktif