Jangan Lupa! Tarif Tol Jagorawi Sudah Naik, Segini Rinciannya

Achmad Fauzi Suara.Com
Senin, 21 Agustus 2023 | 09:59 WIB
Jangan Lupa! Tarif Tol Jagorawi Sudah Naik, Segini Rinciannya
Sejumlah kendaraan memadati ruas tol Jagorawi, Cibubur, Jakarta Timur, Sabtu (26/2/2022). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tarif ruas Tol Jakarta-Bogor-Ciawi atau Jagorawi telah mengalami kenaikan mulai Minggu (20/8/2023). Kenaikan tarif itu mulai dari Rp 500 hingga Rp 1.000 tergantung golongan kendaraan.

Selain itu, ruas tol menuju Bandara Soekarno-Hatta yaitu Tol Sedyatmo juga mengalami kenaikan mulai hari Minggu kemarin. Kenaikan tarifnya juga mulai Rp 500 hingga Rp 1.000 tergantung golongan kendaraan.

"Penyesuaiannya kan hanya naik Rp 500, itu juga karena inflasi toh. Itu memang haknya BUJT, PPJT (Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol)," ujar Juru Bicara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Endra S Atmawidjaja yang dikutip, Senin (21/8/2023).

Adapun Kenaikan tarif kedua ruas tol tersebut berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 854/KPTS/M/2023 untuk Tol Jagorawi, serta Kepmen PUPR Nomor 855/KPTS/M/2023 untuk Tol Sedyatmo. Kedua kebijakan itu dikeluarkan pada 31 Juli 2023 lalu.

Baca Juga: Walau Hadapi Masalah Keuangan, Waskita Karya Gratiskan Tol Bocimi Ruas Cigombong-Cidabak Hingga 20 Agustus

Berikut rincian tarif baru kedua ruas tol yang telah berlaku 20 Agustus 2023:

1. Tol Jagorawi

Golongan I: Rp 7.500
Golongan II dan III: Rp 12.000
Golongan IV dan V: Rp 17.000

2. Tol Sedyatmo

Golongan I: Rp 8.500
Golongan II dan III: Rp 11.000
Golongan IV dan V: Rp 12.000

Baca Juga: Kado HUT RI, Tarif Tol Jagorawi dan Sedyatmo Naik!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI