Suara.com - Pemkab Penajam Paser Utara, segera hapus sejumlah aset daerah senilai Rp613 miliar yang berada di Kecamatan Sepaku dan telah masuk ke wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara untuk diserahkan kepada pemerintah pusat.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Penajam Paser Utara, Muhajir mengatakan, pPemkab telah melakukan pencatatan aset daerah di Kecamatan Sepaku yang telah masuk ke wilayah IKN. Setelah pencatatan selesai, seluruh aset tersebut akan dihapus dari daftar aset milik Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.
Berdasarkan peraturan, aset daerah yang secara geografis masuk ke wilayah IKN akan secara otomatis menjadi milik pemerintah pusat.
Muhajir menyebutkan bahwa hasil pencatatan aset daerah yang masuk ke wilayah IKN memiliki nilai sekitar Rp613 miliar. Aset-aset tersebut termasuk tanah senilai Rp15 miliar, bangunan gedung, peralatan mesin, jaringan jalan, irigasi, dan berbagai aset lainnya.
Baca Juga: IKN Simbolnya, Indonesia Diproyeksi Sebagai Negara Maju di 2045
Dalam upaya melakukan pencatatan aset daerah, Muhajir menjelaskan bahwa mereka telah mengirim surat kepada semua satuan kerja perangkat daerah (SKPD) atau organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memastikan keamanan aset tanah, bangunan, dan aset lainnya.
Dengan pemindahan ibu kota negara Indonesia ke sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara, terutama Kecamatan Sepaku, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara berusaha untuk meningkatkan pengamanan aset daerah mereka. Aset-aset daerah yang berada di wilayah IKN saat ini masih berstatus kepemilikan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, tetapi akan diserahkan kepada pemerintah pusat di masa depan.