Suara.com - Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika, Usman Kansong, mengungkapkan bahwa pemerintah memiliki rencana untuk melakukan penyensoran konten di platform over-the-top (OTT) agar masyarakat tidak terpapar oleh konten yang melanggar etika.
“Ini harus didiskusikan betul-betul supaya tidak muncul pertanyaan, mengapa film-film yang tayang di TV Indonesia disensor? Orang merokok saja di-blur (gambar dibuat buram), sementara film di OTT bebas saja. Ini kan tidak fair (adil). Mungkin gara-gara itu orang berpikir daripada nonton di TV kita yang banyak sensor, lebih bagus nonton di sana (OTT). Akhirnya lebih banyak orang terpapar hal-hal yang melanggar etika,” kata Usman, dikutip dari Antara pada Minggu (20/8/2023).
Usman mengatakan bahwa tindakan penyensoran ini bertujuan untuk memastikan keadilan bagi para penonton. Ia menyebut bahwa pihaknya akan segera mengumpulkan berbagai pihak yang terkait, termasuk Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Lembaga Sensor Film (LSF), penyedia layanan OTT, dan lembaga yang bekerja sama dengan OTT untuk membahas rencana penyensoran konten di OTT.
Usman menjelaskan bahwa pembahasan ini penting untuk menghindari pertanyaan mengenai mengapa film-film yang ditayangkan di TV Indonesia disensor, sementara film di OTT tidak.
Baca Juga: Download Film di Netflix, Nonton Offline di HP atau Laptop, Simak Caranya!
Ia berpendapat bahwa ini adalah masalah yang tidak adil. Usman juga mengkhawatirkan bahwa karena ketidaksetaraan ini, lebih banyak orang akan terpapar oleh konten yang melanggar etika di OTT.
Menurut Usman, perlu dilakukan kajian mendalam mengenai siapa yang seharusnya bertanggung jawab dalam melakukan penyensoran di OTT. LSF memiliki kewenangan untuk melakukan penyensoran, tetapi karena konten ada di OTT, maka Kementerian Kominfo juga memiliki kewenangan dalam hal ini. Namun, kewenangan Kementerian Kominfo terbatas pada tindakan "take down" atau penghapusan konten yang melanggar.
Usman menjelaskan bahwa perlu ada diskusi lebih lanjut mengenai siapa yang seharusnya bertanggung jawab dalam melakukan penyensoran konten di OTT. Ia juga menyebut adanya opsi untuk melakukan sensor oleh mitra yang bekerja sama dengan OTT, seperti yang terjadi pada film-film yang ditayangkan di layanan TV berbayar.
Usman berencana mengadakan pertemuan dengan para pemangku kepentingan dalam waktu dekat untuk membahas masalah penyensoran konten di OTT. Meskipun belum ada tanggal pasti kapan pembahasan akan selesai, ia memastikan bahwa diskusi akan dilakukan secepatnya.
Untuk informasi, melansir dari Telkom, OTT adalah media atau platform streaming, seperti film, acara televisi, maupun serial yang ditayangkan oleh berbagai Production House. Untuk mengaksesnya Anda cukup menggunakan perangkat, baik smartphone, PC, laptop, atau smart TV, yang tersambung melalui internet.
Baca Juga: Sinopsis Serial Netflix Mask Girl: Ungkap 3 Nama, 3 Nyawa, dan 3 Pembunuhan
Over The Top atau OTT sebenarnya mengacu pada metode penyampaian konten melalui internet. Dengan memahami definisi tadi, OTT dapat merujuk pada berbagai layanan, seperti streaming video dan audio, perpesanan, dan VoIP.
Penggunaan istilah Over The Top atau melewati platform konvensional, menunjukkan perbedaan signifikan dengan platform siaran, kabel, atau TV satelit, yang mengatur siaran tayangnya. Melalui metode ini, setiap pengguna dapat melakukan streaming konten apapun dengan waktu kapanpun selama perangkat terkoneksi dengan internet yang memadai.