Minyak Goreng Terancam Langka Gara-gara Pemerintah Tak Kunjung Bayar Utang

M Nurhadi Suara.Com
Minggu, 20 Agustus 2023 | 15:17 WIB
Minyak Goreng Terancam Langka Gara-gara Pemerintah Tak Kunjung Bayar Utang
Warga memperlihatkan minyak goreng kemasan saat peluncuran minyak goreng kemasan rakyat (MinyaKita) di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (6/7/2022). ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengancam akan menghentikan pasokan minyak goreng jika pemerintah tidak segera melunasi utang sebesar Rp344 miliar.

Sebagaimana disampaikan Ketua Umum Aprindo, Roy Nicholas Mandey, utang tersebut terkait dengan pembayaran selisih harga migor dalam program satu harga pada tahun 2022, yang hingga saat ini belum jelas.

Ia mengungkapkan, sudah setahun setengah Aprindo menagih utang tersebut, tapi pemerintah masih belum juga membayarnya. 

Ancaman ini merupakan hasil dari pertemuan dengan 31 peritel, bukan keputusan tunggal Aprindo. Roy menjelaskan bahwa pengusaha ritel akan melakukan pemotongan tagihan kepada distributor atau supplier minyak goreng dari perusahaan ritel, serta mengurangi pembelian minyak goreng jika penyelesaian utang rafaksi belum tercapai.

Baca Juga: Tiba Di Kejagung, Eks Mendag Lutfi Penuhi Panggilan Penyidik Kasus Minyak Sawit

Meski begitu, Roy menyebut, pihaknya belum bisa memastikan waktu dari keputusan peritel untuk mulai melakukan pemotongan tagihan hingga menghentikan pembelian minyak goreng dari produsen.

Dia hanya menegaskan bahwa Aprindo tidak dapat lagi menahan kekhawatiran para pengusaha. Jika ancaman ini tidak berhasil, Roy dan peritel lainnya akan mengajukan gugatan terhadap pemerintah melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Secara terpisah, Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga meyakini, aksi para peritel tidak akan membuat minyak goreng langka di pasaran. 

Pasalnya, menurut dia, minyak goreng, baik yang curah maupun premium seperti Minyakita, tidak hanya dijual di gerai ritel, tetapi juga di pasar dan melalui perdagangan daring. Oleh karena itu, masyarakat masih memiliki banyak akses untuk mendapatkan minyak goreng.

Namun demikian, Jerry menghargai peran Aprindo sebagai pemangku kepentingan dan mengundang mereka untuk duduk bersama guna menyamakan persepsi mengenai masalah utang rafaksi minyak goreng. Ia menekankan bahwa Kementerian Perdagangan masih mempelajari masalah ini untuk menentukan sikap ke depannya.

Baca Juga: Eks Mendag Muhammad Lutfi Diperiksa Kejagung Hari Ini

Jerry juga mencatat bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengeluarkan pendapat hukum bahwa penyelesaian utang rafaksi minyak goreng harus dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI