Rafael Alun Didakwa 'Money Laundry' Hampir Rp100 Miliar, Beraksi Sejak 2003

M Nurhadi Suara.Com
Minggu, 20 Agustus 2023 | 06:40 WIB
Rafael Alun Didakwa 'Money Laundry' Hampir Rp100 Miliar, Beraksi Sejak 2003
Tersangka Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo berjalan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengalihkan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, mengonfirmasi bahwa Jaksa KPK Nur Haris Arhadi telah menyelesaikan penyerahan berkas perkara dan surat dakwaan terhadap Rafael Alun Trisambodo ke Pengadilan Tipikor di PN Jakarta Pusat.

Dikutip dari Antara, Rafael Alun didakwa oleh Tim Jaksa KPK dengan pasal gratifikasi, yang mencakup penerimaan gratifikasi sejumlah Rp16,6 miliar.

Selain itu, dia juga didakwa dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan rincian TPPU periode 2003-2010 sebesar Rp31,7 miliar, TPPU periode 2011-2023 sebesar Rp26 miliar, 2 juta dolar Singapura (sekitar Rp22 miliar), dan 937 ribu dolar AS (sekitar Rp14,3 miliar).

Baca Juga: Bareskrim Polri Gelar Perkara Lanjutan Kasus TPPU Panji Gumilang Rabu Lusa

Ali menambahkan bahwa tim jaksa KPK akan merinci semua dugaan perbuatan pidana oleh terdakwa dalam surat dakwaan.

Dengan kasus ini diserahkan ke pengadilan, keputusan penahanan Rafael Alun akan menjadi wewenang Pengadilan Tipikor. Saat ini, Tim Jaksa KPK masih menunggu penentuan jadwal persidangan pertama untuk membacakan surat dakwaan.

Rafael Alun Trisambodo telah ditahan dan diberi rompi jingga bertuliskan "Tahanan KPK" pada tanggal 3 April 2023. Dia dituduh menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak terkait dengan hasil pemeriksaan perpajakan. Rafael juga diduga memiliki perusahaan, termasuk PT Artha Mega Ekadhana (AME), yang bergerak dalam konsultasi pembukuan dan perpajakan, dan menerima uang sebesar 90.000 dolar AS melalui PT AME.

Selain itu, penyidik KPK menyita kotak penyimpanan harta yang berisi uang sekitar Rp32,2 miliar dalam bentuk dolar AS, dolar Singapura, dan euro. Rafael Alun Trisambodo dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Rafael juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPPU pada tanggal 10 Mei 2023, setelah itu penyidik KPK mulai menyita aset-aset yang diduga berasal dari hasil korupsi.

Baca Juga: Cerita Pengusaha Lokal Bayar Pajak Mahal, Saat Produk Impor Bebas Dijual Murah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI