Suara.com - Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengingatkan kepada kaum milenial agar berhati-hati dalam mengajukan pinjaman, baik pinjaman online ataupun paylater.
Pasalnya, jika pinjaman itu bermasalah akan menjadi catatan buruk dikemudian hari.
"Beberapa bank kemarin mengeluhkan tanda kutip ke kami 'ini anak-anak muda banyak yang harusnya ngajuin KPR rumah pertama, tapi nggak bisa karena ada utang di paylater itu kadang Rp300 ribu, Rp400 ribu, tapi kemudian jelek kan credit score-nya'," jelasnya dalam konferensi pers OJK, Jumat (18/8/2023).
Kiki sapaan akrabnya menambahkan hal ini dikarenakan PayLater sudah masuk ke dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang menjadi salah satu penilaian performa keuangan masyarakat saat berurusan dengan perbankan, seperti KPR.
Baca Juga: Ratusan Mahasiswa Baru UIN Terjerat Utang Pinjol, Bos OJK Buka Suara
"PayLater sudah masuk ke SLIK kita. PayLater ini sudah nyata banget," ujarnya.
Menurutnya, sudah ada laporan dari beberapa perbankan mengenai masyarakat yang gagal mengajukan KPR karena memiliki utang di PayLater. Padahal utang tersebut tidak banyak, namun sangat mempengaruhi performa keuangan.
Meskipun konsumen ingin melunasi utang PayLater setelah gagal mengajukan KPR, imbuhnya, terkadang membutuhkan waktu. Sehingga, sekali lagi, Friderica menekankan masyarakat harus hati-hati menggunakan PayLater.
"Terus kemudian mereka kadang mau melunasi itunya sudah tutup, kadang-kadang jadi masih gantung, mau dihubungi susah dan lain-lain. Jadi itu mesti hati-hati, itu nyata di sekitar kita," pungkasnya.
Baca Juga: Bank Sinarmas Beri Promo Bunga KPR Hingga 1,88 Persen