Suara.com - Pemerintah secara resmi mengusulkan adanya kenaikan gaji bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2024 sebesar 8 persen. Kenaikan gaji ini setelah 3 tahun pemerintah tidak menaikkan gaji para abdi negara tersebut karena pandemi Covid-19.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan kenaikan gaji PNS, TNI dan Polri sebesar 8 persen tidak termasuk tunjangan kinerja (tukin).
Pasalnya, besaran tukin ditentukan oleh masing-masing kementerian/lembaga di mana tempat PNS itu bekerja.
"Karena kalau di PNS itu selain kenaikan dari gaji yang diumumkan bapak presiden masing-masing KL biasanya juga ada Tukin dan beberapa dari KL yang kinerjanya baik mereka juga biasanya mengusulkan kenaikan dari tunjangan kinerja," jelas Sri Mulyani dalam konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan 2024 di Kantor Pusat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rabu (16/8/2023).
Baca Juga: Fix! Gaji PNS Naik 8 Persen, Bagaimana Nasib CPNS dan PPPK 2023? Ini Prediksinya
Selain kenaikan gaji PNS, pemerintah juga akan menaikkan uang pensiun sebesar 12 persen pada tahun depan.
Sementara itu, Sri Mulyani mengungkapkan pemerintah mengalokasikan Rp52 triliun dalam RAPBN 2024 untuk menaikkan gaji PNS dan uang pensiunan tersebut.
"Anggarannya (kenaikan gaji PNS, TNI/Polri) berapa? Itu totalnya Rp52 triliun,"ucapnya.
Ia merinci anggaran itu terdiri dari Rp9,4 triliun untuk kenaikan gaji PNS pusat. Lalu, Rp25,8 triliun untuk PNS daerah dan Rp17 triliun untuk pensiunan.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara sah bakal menaikkan gaji bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2024. Kenaikannya mencapai 8 persen.
Baca Juga: Makin Makmur! Hitung-hitungan Gaji PNS dan Polisi Naik, Jadi Berapa?
Hal tersebut dikatakan Jokowi saat membacakan Pidato Nota Keuangan RAPBN 2024 di Gedung DPR RI, Rabu (16/8/2023).
Tak hanya para PNS, Jokowi juga menaikkan uang pensiunan sebesar 12 persen.
"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12 persen yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional," kata Jokowi.
Jokowi mengatakan pelaksanaan reformasi birokrasi harus terus dijalankan secara konsisten dan berhasil guna. Perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas.
Asal tahu saja kenaikan gaji PNS pada masa periode Presiden Joko Widodo telah dilakukan pada tahun 2019 lalu.
Di mana Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Berdasarkan lampiran PP disebutkan, gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp1.560.800 (sebelumnya Rp1.486.500).
Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun) menjadi Rp5.901.200 (sebelumnya Rp5.620.300).
Untuk PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp2.022.200 (sebelumnya Rp1.926.000), tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp3.820.000 (sebelumnya Rp3.638.200).
Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp2.579.400 (sebelumnya Rp2.456.700), tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp4.797.000 (sebelumnya Rp4.568.000).
Sedangkan gaji PNS golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp3.044.300 (sebelumnya Rp2.899.500), dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp5.901.200 (sebelumnya Rp5.620.300).