Suara.com - Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak salah lagi menyebut Quick Response Indonesian Standard (QRIS). Ia mengatakan, QRIS dibaca Kris bukan kyuris.
"QRIS itu alat pembayaran digital, sehingga QR yang sah dan satu-satunya itu 'kris', bukan 'kyuris," ujar Perry di acara Festival Rupiah Berdaulat Indonesia (FERBI), Istora Senayan, Jakarta, Jumat (18/8/2023).
Dia melanjutkan, kekinian fungsi QRIS telah bertambah banyak. Selain sebagai alat pembayaran, QRIS juga bisa digunakan untuk tarik dan setor tunai hingga transfer antar bank.
Tak hanya QRIS, Perry menyebut, BI juga akan kembali mengembangkan alat pembayran digital yang dinamakan Digital rupiah.
Baca Juga: Segini Biaya Tarik-Setor Tunai Gunakan QRIS
"Kita akan kembangkan digital rupiah. Nah kemarin, kami menghadiahkan kepada NKRI hadiah uang digital QRIS TUNTAS. Jadi QRIS sekarang bisa digunakan untuk tarik tunai," kata dia.
Sebelumnya, Perry Warjiyo mengatakan, tetapi ada biaya yang dikenakan nasabah jika ingin menggunakan fitur tarik tunai pada QRIS. Biaya ini akan dikenakan, jika nasabah melakukan tarik tunai dengan beda bank.
"Biaya tarik tunai dengan QRIS Tuntas ditetapkan sesuai kesepakatan dengan industri Rp 6.500 per transaksi untuk transaksi on us (sesama) PJP melalui agen dan transaksi off us antar PJP. Sedangkan transaksi on us intra PJP via ATM tidak dikenakan biaya," ujar Perry yang dikutip Jumat (18/8/2023).
Sementara, untuk biaya setor tunai, jika nasabah menggunakan layanan agen atau PJP lain maka akan dikenakan tarif sebesar Rp 5.000 per transaksi.
"Biaya setor tunai dengan QRIS Tuntas sebesar Rp 5.000 per transaksi. Untuk transaksi on us melalui agen dan transaksi off us, sedangkan transaksi on us intra PJP via ATM tidak dikenakan biaya," imbuh dia.
Baca Juga: Tak Perlu Repot Tukar Uang, Belanja di Singapura Kini Bisa Bayar Pakai QRIS