Detail Kenaikan Gaji dan Uang Pensiun PNS, Polisi serta TNI

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 17 Agustus 2023 | 11:36 WIB
Detail Kenaikan Gaji dan Uang Pensiun PNS, Polisi serta TNI
Ilustrasi ASN, PNS, aparatur sipil negara - CPNS 2023 Kapan Dibuka? (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Jokowi segera menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, dan Polri pada tahun 2024 yang akan datang.

Tidak hanya itu, kepala negara juga menaikkan jumlah uang pensiunan bagi PNS pada tahun mendatang. Pengumuman ini diungkapkan oleh Presiden dalam Pidato Pengantar Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024 serta Penjelasan Nota Keuangan yang disampaikan di Gedung DPR/MPR pada hari Selasa (16/8) yang lalu. Berikut rinciannya

  • Gaji para PNS akan ditingkatkan sebesar 8 persen.
  • Gaji anggota TNI dan Polri juga akan mengalami peningkatan sebesar 8 persen.
  • Jumlah uang pensiunan bagi PNS akan naik sebesar 12 persen.

Dalam kesempatan yang sama, Jokowi juga menyinggung beberapa pertimbangan yang menjadi latar belakang keputusannya untuk meningkatkan gaji PNS dan jumlah uang pensiunan pada tahun mendatang.

Seperti, memastikan kelancaran pelaksanaan transformasi reformasi birokrasi, mencapai birokrasi yang efisien, kompeten, profesional, dan memiliki integritas, baik di tingkat pusat maupun daerah dan harapan meningkatnya produktivitas dan kinerja para PNS.

Baca Juga: Resmi Naik 8 Persen, Segini Besaran Kenaikan Gaji PNS Tahun Depan

"Diharapkan bahwa kenaikan ini akan memperbaiki kinerja dan mempercepat proses transformasi ekonomi serta pembangunan nasional," ungkapnya.

Perlu diketahui, besaran gaji PNS belum mengalami perubahan sejak tahun 2019. Ini berarti bahwa selama empat tahun berturut-turut, para pegawai negeri belum merasakan peningkatan gaji yang diumumkan ini.

Hingga tahun 2023, gaji PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI