Suara.com - Pada hari Selasa (15/8/2023) malam lalu, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Ismail Thomas, anggota DPR dari Komisi I dan Fraksi PDIP, sebagai tersangka korupsi dan langsung ditahan.
"Tersangka IT adalah seorang anggota Komisi I DPR RI dan pernah menjabat sebagai Bupati Kutai Barat dari tahun 2006 hingga 2016," ujar Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
Kasus tersebut berkaaitan dengan dugaan korupsi, penerbitan dokumen perjanjian pertambangan PT Sendawar Jaya, tersangka dijerat dengan Pasal 9 UU Tindak Pidana Korupsi berbarengan dengan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Profil Ismail Thomas
Baca Juga: Sudah Dipecat dari PDIP, Kok Bisa Cinta Mega Masih Jadi Anggota DPRD DKI?
Ismail Thomas adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) selama periode 2019-2024. Ia sebelumnya menjabat sebagai Bupati Kutai Barat selama dua periode dan juga Wakil Bupati Kutai Barat selama dua periode.
Ismail Thomas memulai karirnya sebagai Supervisor di PT Kelian eQUATORIAL MULING (KEM) pada tahun 1990-2001. Pada tahun 2001, ia beralih ke dunia politik dan menjadi Anggota DPRD Kabupaten Kutai Barat serta menjabat sebagai Ketua Fraksi PDI Perjuangan pada periode 2000-2001.
Ia juga memegang posisi Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kutai Barat dari tahun 2001 hingga 2018. Setelah perjalanan di DPRD, ia mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati Kutai Barat dan berhasil terpilih pada periode 2001-2006.
Setelah menjabat sebagai wakil, Ismail Thomas maju menjadi Bupati Kutai Barat dan berhasil memenangkan dua periode, yaitu pada tahun 2006-2011 dan 2011-2016. Pada Pemilu 2019, ia terpilih sebagai anggota DPR RI untuk Dapil Kaltim dan menjadi anggota Komisi I DPR yang mengurusi isu-isu pertahanan, militer, hubungan internasional, serta intelijen.
Baca Juga: Korupsi Tingkat Desa dan Kelurahan Tidak Bisa Ditindak KPK, Begini Penjelasannya