Suara.com - Pelaku usaha angkutan penyeberangan merasa legowo keputusan Pemerintah yang merealisasikan usulan kenaikan tarif angkutan penyeberangan. Adapun, kenaikan tarif angkutan penyeberangan lintas antarprovinsi dipatok sebesar 5 persen terhitung sejak 3 Agustus 2023.
Meskipun kenaikan tersebut masih jauh dari harapan, tetapi kenaikan tersebut akan menambah kemampuan industri penyeberangan untuk mempertahankan operasionalnya dalam memberikan pelayanan sesuai dengan standart yang ditetapkan.
Ketua Bidang Usaha dan Pentarifan Dewan Pengurus Pusat Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Rakhmatika Ardianto mengatakan kenaikan tarif tersebut juga akan memberikan dampak positif bagi operator kapal penyeberangan dalam mempertahankan standar kenyamanan dan keselamatan.
"Terima kasih kepada Pemerintah yang sudah merealisasikan kenaikan tarif angkutan penyeberangan lintas antar-provinsi pada tanggal 3 Agustus 2023 sebesar rata-rata 5 persen," ujarnya yang dikutip, Rabu (16/8/2023).
Rahmatika melanjutkan untuk layanan kenyamanan, keunggulan operator kapal penyeberangan Indonesia antara lain mampu beroperasi selama 24 jam dan tepat waktu, baik ada atau tidak ada penumpang, padahal tidak ada di seluruh dunia kapal feri yang beroperasi 24 jam.
Keunggulan lainnya adalah adanya layanan ekonomi yang mengharuskan di lengkapi dengan ruang medis, musholla, ruang ibu menyusui hingga diffabel.
"Semua layanan ini tidak ada dalam standarisasi angkutan penyeberangan ekonomi di seluruh dunia, tapi diadakan di Indonesia," imbuh dia.
Sedangkan standarisasi keselamatan mengacu kepada aturan full SOLAS, padahal di negara lainnya belum tentu menggunakan aturan SOLAS, tetapi menggunakan aturan non-SOLAS yang jauh dibawah standarisasi aturan SOLAS.
Direktur Operasi dan Usaha PT Dharma Lautan Utama itu mengatakan kenaikan tarif sebesar 5 persen belum sesuai dengan besaran tarif yang dihitung oleh pemerintah bersama stakeholders angkutan penyeberangan maupun PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) sebagai pengelola pelabuhan.
Baca Juga: Siap-siap, Google Siapkan Modal Miliaran untuk Para Pelaku Usaha
Rakhmatika menjelaskan, tarif sebenarnya angkutan penyeberangan lintas antar-provinsi masih kurang sebesar 34,4 persen yang seharusnya dapat dipenuhi pemerintah. Perhitungan kekurangan tersebut adalah sebesar Rp1.300 permil, meskipun perhitungan ini sebenarnya masih jauh jika dibandingkan dengan tarif yang ada di negara lain.